Tim Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 Desa Buko Kecamatan Wedung Kabupaten Demak
Deskripsi
Kegiatan ini dilaksanakan pada :
Hari : Kamis, 24 April 2025
Jam : 13.00 -WIB
Tempat : Pelayanan Desa Buko
Acara: Koordinasi Pendataan Indeks Desa
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia telah menegaskan pentingnya pendataan indeks desa. Sebagai bagian dari upaya ini, Kepala Desa perlu membentuk Tim Pelaksana Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 yang ditetapkan dengan SK Pendataan Indeks Desa. Pendataan ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat dan terpercaya tentang kondisi sosial serta ekonomi desa yang akan mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif.
Indeks Desa adalah indikator strategis untuk menilai tingkat kemajuan dan kemandirian desa. dalam rangka pembangunan berkelanjutan, pendataan ini identifikasi status kemajuan desa berdasarkan enem dimensi kunci:
- Layanan Dasar: Aspek yang mencakup infrastruktur dasar harus tersedia di desa.
- Sosial: Menilai aspek sosial masyarakat, termasuk kesehatan dan pendidikan.
- Ekonomi: Memahami kondisi ekonomi desa dan potensi untuk pertumbuhan.
- Linkungan: mengidentifikasi tantangan dan potensi dalam pengelolaan lingkungan.
- Aksesibilitas: Mengukur kemudahan akses transportasi dan komunikasi.
- Tata Kelola Pemerintahan Desa: menilai efektifitas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Data yang dikumpulkan tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah dalam merancang kebijakan yang lebih efektif tetapi juga memberikan informasi berharga bagi masyarakat dalam memahami kondisi dan potensi desa mereka.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.