Sosialisasi Kegiatan Gempur Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai dan Akustik
Deskripsi
Dalam kegiatan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, Bea Cukai gelar
sosialisasi di Kabupaten Demak. Program Gempur
Rokok Ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif
oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas rokok
ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai,
Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa sosialisasi ketentuan cukai
merupakan langkah preventif Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal.
“Sosialisasi yang disampaikan berupa pengenalan cukai, jenis-jenis
barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, konsekuensi hukum dari
peredaran rokok ilegal, serta sosialisasi terkait modus penipuan
mengatasnamakan Bea Cukai,” imbuhnya.
Berdasarkan Undang-Undang
nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1995 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap
barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik
tertentu. Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya
perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat
menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta
pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan
keseimbangan.
Sementara itu, di Kabupaten Demak, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh
Bea Cukai Madura menyasar kalangan Pemuda Pemudi meliputi Karang Taruna, mahasiswa , dan para pemuda yang ada di kabupaten Demak.
“Melalui sosialisasi tentang cukai, diharapkan masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal,”