Sosialisasi Kegiatan Gempur Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai dan Akustik

CINTA TANAH AIR
Dipublikasi pada 14 September 2023

Deskripsi

Dalam kegiatan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, Bea Cukai gelar sosialisasi di Kabupaten Demak. Program Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa sosialisasi ketentuan cukai merupakan langkah preventif Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. “Sosialisasi yang disampaikan berupa pengenalan cukai, jenis-jenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal, serta sosialisasi terkait modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” imbuhnya.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Sementara itu, di Kabupaten Demak, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Madura menyasar kalangan Pemuda Pemudi  meliputi Karang Taruna, mahasiswa , dan para pemuda yang ada di kabupaten Demak.
“Melalui sosialisasi tentang cukai, diharapkan masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal,”

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan