Rapat Koordinasi Terkait Bantuan Kepada Keluarga yang di Tinggalkan

CINTA TANAH AIR
Dipublikasi pada 06 July 2023

Deskripsi

Memberi bantuan kepada keluarga orang yang meninggal dalam rangka menghibur dan meringankan penderitaan mereka adalah salah satu perkara yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Melansir Asy Syariah, hal ini disebutkan dalam hadis tentang kisah wafatnya Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad Saw bersabda:
“Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far. Sungguh, mereka sedang ditimpa oleh perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. At-Tirmidzi No. 998 dan Ibnu Majah no. 1610)

Dari hadis di atas kemudian dapat disimpulkan bahwa keluarga orang yang meninggal berhak menerima bantuan yang diberikan kepada mereka, hanya jika ada orang yang membantunya, bukan diminta. Meski begitu, dalam perkara ini tetap hanya Allah Yang Maha Mengetahui kebenarannya.

Uang sumbangan saat takziah sendiri sudah sangat melekat dengan masyarakat hingga memunculkan kebiasaan menyediakan kotak amal atau tempat pengumpulan uang dukacita yang dilakukan oleh keluarga orang yang meninggal. Meskipun niat dan tujuannya baik, namun kebiasaan ini perlu dipikirkan ulang. Pasalnya, dalam syariat Islam tidak ada tuntunan bersengaja menyiapkan kotak amal dalam rangka mengumpulkan uang sumbangan. Perbuatan ini dikhawatirkan termasuk dalam kategori bersengaja meminta-minta, sebuah tindakan yang dilarang dalam Islam.


Sehingga Ranting NU Desa Buko berinisiatif memberikan Bantuan Berupa beras 1 sak/ 25 kg kepada keluarga yang ditinggalkan.
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan