Rapat Koordinasi Terkait Bantuan Kepada Keluarga yang di Tinggalkan
Deskripsi
Dari hadis di atas kemudian dapat disimpulkan bahwa keluarga orang yang meninggal berhak menerima bantuan yang diberikan kepada mereka, hanya jika ada orang yang membantunya, bukan diminta. Meski begitu, dalam perkara ini tetap hanya Allah Yang Maha Mengetahui kebenarannya.
Uang sumbangan saat takziah sendiri sudah sangat melekat dengan masyarakat hingga memunculkan kebiasaan menyediakan kotak amal atau tempat pengumpulan uang dukacita yang dilakukan oleh keluarga orang yang meninggal. Meskipun niat dan tujuannya baik, namun kebiasaan ini perlu dipikirkan ulang. Pasalnya, dalam syariat Islam tidak ada tuntunan bersengaja menyiapkan kotak amal dalam rangka mengumpulkan uang sumbangan. Perbuatan ini dikhawatirkan termasuk dalam kategori bersengaja meminta-minta, sebuah tindakan yang dilarang dalam Islam.