Kegiatan Penyuluhan KB di Desa Buko Kecamatan Wedung

CINTA TANAH AIR
Dipublikasi pada 04 December 2023

Deskripsi

Pengertian KB (keluarga berencana) menurut UU No. 10 tahun 1992 (tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera), adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera. 


KB merupakan program pemerintah yang dirancang untuk menyeimbangkan antara kebutuhan dan jumlah penduduk. 

Perlu kamu ketahui, Gerakan Keluarga Berencana Nasional Indonesia telah dianggap masyarakat dunia sebagai program yang berhasil menurunkan angka kelahiran yang bermakna. 

Perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan dapat kamu lakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran. Contohnya seperti pil KB, kondom, spiral, IUD, dan sebagainya.

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan