Verifikasi STM Desa Pilangsari

PILANGSARI BERKUALITAS
Dipublikasi pada 15 October 2024

Deskripsi

Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan untuk merubah perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan.

Pelaksanaan STBM diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Pedoman Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), serta pedoman lainnya.

5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yaitu : 

  1. Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS).
  2. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).
  3. Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT).
  4. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT).
  5. Pengelolaan Air Limbah Cair Domestik Rumah Tangga (PALDRT).

Tujuan dari Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan lingkungan dan perilaku sehat, serta memantik peran serta masyarakat melalui pemberdayaan.

Deklarasi 5 Pilar STBM di Pilangsari terselenggara atas fasilitasi dan pendampingan penuh Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Puskesmas Sayung 2, bekerjasama dengan Forkompincam Sayung, Pemerintah Desa dan warga masyarakat Pilangsari serta berbagai pihak lainnya.

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan