Pengukuran Tanah PTSL

PILANGSARI BERKUALITAS
Dipublikasi pada 09 June 2025

Deskripsi

Pengukuran PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam rangka program PTSL yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. 

Tujuan Pengukuran PTSL:

Kepastian Hukum: Memastikan batas-batas tanah yang jelas untuk menghindari sengketa di masa depan. 

Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Mendukung proses pendaftaran tanah yang sistematis dan lengkap di suatu wilayah. 

Penyusunan Data Fisik: Mengumpulkan data mengenai bidang tanah yang akan disertifikasi. 

Penyusunan Peta Bidang Tanah: Menghasilkan peta bidang tanah yang akurat dan terperinci. 

Proses Pengukuran PTSL:

1. Persiapan:

Penyiapan data dan peta dasar. 

Pemasangan patok batas tanah oleh masyarakat (Gerakan Pasang Patok). 

Penyiapan petugas ukur dan alat ukur. 

2. Pengukuran di Lapangan:

Mengukur batas-batas bidang tanah secara detail. 

Pencatatan data fisik tanah. 

Menggunakan alat ukur seperti GPS, total station, dan pita ukur. 

3. Pemetaan:

Membuat peta bidang tanah berdasarkan data hasil pengukuran. 

Memasukkan data bidang tanah ke dalam sistem informasi pertanahan. 

4. Penyusunan Surat Ukur:

Dokumen yang memuat data fisik tanah dalam bentuk peta dan uraian. 

Menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah. 

Manfaat Pengukuran PTSL:

Kepastian Hukum: Memberikan bukti kuat atas kepemilikan tanah.

Mencegah Sengketa: Batas tanah yang jelas meminimalkan konflik.

Akses Layanan: Memudahkan pemilik tanah untuk mengakses berbagai layanan publik dan fasilitas.

Peningkatan Nilai Tanah: Tanah bersertifikat memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

Perencanaan Pembangunan: Membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan wilayah. 

Biaya Pengukuran PTSL:

Biaya pengukuran tanah bervariasi, tetapi umumnya berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 1.000.000 per bidang tanah, tergantung pada luas dan kompleksitas lokasi. 

Catatan:

PTSL adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat. 

Pengukuran dan pemetaan tanah merupakan bagian penting dari tahapan pelaksanaan PTSL. 

Dengan adanya PTSL, diharapkan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya. 

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan