Kebijakan Program Imunisasi Puskesmas Sayung 2

PILANGSARI BERKUALITAS
Dipublikasi pada 24 July 2025

Deskripsi

Program Imunisasi di Indonesia adalah kebijakan kesehatan masyarakat yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada bayi, anak-anak, dan remaja terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari jenis vaksin yang diberikan, jadwal pemberian, hingga strategi pelaksanaan di lapangan. 

Tujuan Utama Program Imunisasi:

Mencegah Penyakit:

Program imunisasi bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit menular yang berbahaya seperti polio, campak, difteri, tetanus, dan hepatitis B. 

Membangun Kekebalan Kelompok (Herd Immunity):

Dengan cakupan imunisasi yang luas, diharapkan terbentuk kekebalan kelompok, sehingga melindungi individu yang tidak dapat diimunisasi (karena alasan medis). 

Meningkatkan Kesehatan Masyarakat:

Imunisasi berkontribusi pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan dengan mengurangi angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. 

Komponen Utama Kebijakan Imunisasi:

Jadwal Imunisasi:

Pemerintah menetapkan jadwal imunisasi yang terstandar untuk berbagai kelompok usia, mulai dari bayi baru lahir hingga remaja. 

Jenis Vaksin:

Terdapat berbagai jenis vaksin yang diberikan dalam program imunisasi, termasuk BCG, DPT, polio, campak, dan hepatitis B. 

Pelaksanaan Imunisasi:

Imunisasi dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, posyandu, dan rumah sakit, serta melalui kegiatan khusus seperti BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah), dikutip dari Kementerian Kesehatan. 

Penyediaan Vaksin dan Logistik:

Pemerintah bertanggung jawab dalam penyediaan vaksin, alat suntik, dan logistik pendukung lainnya. 

Keterlibatan Masyarakat:

Program imunisasi melibatkan peran serta aktif masyarakat, termasuk orang tua, guru, dan tokoh masyarakat, dalam memastikan anak-anak mendapatkan imunisasi lengkap. 

Tantangan dan Upaya Peningkatan:

Meskipun program imunisasi telah memberikan dampak positif yang signifikan, masih terdapat tantangan seperti cakupan imunisasi yang belum merata, pengetahuan masyarakat yang terbatas, dan isu terkait vaksin. Untuk itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas program imunisasi melalui berbagai strategi, termasuk peningkatan sosialisasi, penyediaan akses yang lebih mudah, dan penguatan sistem surveilans. 

Dasar Hukum Imunisasi:

Program imunisasi didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk:

UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023: Pasal yang mengatur hak setiap bayi dan anak untuk memperoleh imunisasi. 

Peraturan Menteri Kesehatan: Mengatur berbagai aspek teknis pelaksanaan program imunisasi. 

Fatwa MUI: Menjelaskan hukum imunisasi dan penggunaan vaksin, termasuk dalam kondisi darurat, dikutip dari Kemenkes. 

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan