PELATIHAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KDRT DAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU

JAMUS NYAWIJI
Dipublikasi pada 04 March 2024

Deskripsi

Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional tersebut, negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu secara finansial sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
 
Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan, Anda hendak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (“PK”), namun terkendala biaya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat 3 macam bantuan hukum yang dapat Anda ajukan yaitu:
  1. Bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) dari advokat;
  2. Bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum; dan
  3. Layanan pembebasan biaya perkara.

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan