Gambaran Umum
Gambaran
Umum Kampung KB Purwosari Berkualitas, Desa Purwosari
Pemerintah menerbitkan
Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas. Inpres Nomor 3 Tahun
2022 ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas sumber
daya manusia dan memberdayakan serta memperkuat institusi keluarga melalui
optimalisasi penyelenggarakan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap
desa/kelurahan. Inpres ini memberikan amanah kepada 13 Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah untuk melaksanakan dan mengambil langkah-langkah secara
terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing untuk meningkatkan kualitas keluarga dalam rangka mengoptimalkan
penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas melalui Penyediaan data keluarga
dan dokumen kependudukan; Perubahan perilaku keluarga; Peningkatan cakupan
layanan dan rujukan pada keluarga; dan Penataan lingkungan keluarga. Melalui
tindak lanjut dari Inpres ini, diharapkan mampu menghasilkan keluarga
berkualitas dengan karakteristik keluarga yang tenteram, mandiri dan bahagia
yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan negara secara luas.
Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
menyatakan bahwa posisi keluarga dalam sebuah negara menempati posisi paling
strategis. Bahkan, dapat disebutkan bahwa stabilitas suatu negara ditentukan
oleh keluarga. Karenanya upaya untuk mewujudkan dan mempertahankan keluarga
yang berkualitas sangat penting. Namun tentunya hal tersebut memerlukan
intervensi dari semua pihak, dari Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah
sampai lingkup Desa, serta dari keluarga itu sendiri.
Sebagai tindak lanjut
dari Inpres No.3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung
Keluarga Berkualitas, maka pada tanggal 20 Maret 2023 dicanangkanlah Kampung KB
Purwosari Berkualitas melalui SK Kepala Desa Purwosari Nomor 08/ Tahun 2023. Berdasarkan data BPS
tahun 2022, Desa Purwosari memiliki luas wilayah 3,93 km2, dengan batas- batas
wilayah sebagai berikut:
·
Utara = Bedono
·
Selatan= Sayung
·
Barat = Sriwulan
· Timur = Sidogemah
Wilayah Desa Purwosari terbagi menjadi 5 RW/ 15 RT.
Salah satu potensi
ekonomi di Desa Purwosari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, adalah UMKM
Kerupuk kulit ikan kakap. Industri rumahan yang dimiliki per-orangan ini sempat
terdampak pandemi covid-19, dimana pada 2019 lalu produksi kulit ikan kakap
kering untuk bahan baku pembuatan kerupuk mengalami penurunan dari sekitar 50
kuintal menjadi 25 kuintal per bulan. Potensi lainnya yaitu pemanfaatan lahan
non produktif yang terkena abrasi air laut, dengan menebar benih ikan yang
ditebar oleh Kepala Desa Purwosari Nur Cholis bersama Karang Taruna Tunas Harapan
Purwosari. Budidaya ini menjadikan
penghasilan tambahan untuk masyarakat, pasalnya siapa saja warga masyarakat
Purwosari yang kekurangan di ekonominya bisa mengambil ikan tersebut untuk di
jual. Kegiatan ini, merupakan inisiatif dari Karang Taruna Purwosari dalam upaya
penyediaan sumber pangan asal ikan bagi masyarakat.
#
Referensi dan Publikasi:
https://www.kemenkopmk.go.id/kick-pelaksanaan-impress-kampung-keluarga-berkualitas
https://jateng.antaranews.com/foto/217607/kulit-ikan-kakap
https://cakram.net/2020/11/penjemuran-kulit-ikan-kakap-di-sayung-demak/
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 5094
Jumlah Kepala Keluarga 1456
Jumlah PUS 998
Keluarga yang Memiliki Balita 413
Keluarga yang Memiliki Remaja 723
Keluarga yang Memiliki Lansia 367
Jumlah Remaja 927
Total
721Total 277
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
INDRI ASTUTI, S.I.Kom 198706282019022004 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
4 orang pokja terlatih dari 13 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Tahunan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Tahunan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Tahunan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Tahunan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Triwulan |