MUSYAWARAH DESA DALAM PENYUSUNAN RKPDes TAHUN 2025
Deskripsi
RKP Desa merupakan dokumen rujukan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang harus disusun setiap tahun dimulai sejak bulan Juli tahun berjalan, untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di desa, dokumen RKP Desa harus disusun berdasarkan dokumen RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya.
Tujuan dan Manfaat Penyusunan RKP Desa :
1. Sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
2. Acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan pembangunan desa dalam 1 tahun.
3. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan yang akan dijalankan dalam 1 tahun.
4. Sebagai bahan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan tahunan.
5. Sebagai ruang pembelajaran bersama warga dan Pemerintahan Desa
6. Memastikan bahwa dana desa yang direncanakan dan digunakan bermanfaat untuk pembangunan desa.