Gambaran Umum


A. PENGERTIAN KAMPUNG KB 

Kampung KB (Keluarga Berkualitas) adalah satuan wilayah setingkat desa/kelurahan dimana terdapat integritas dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga, dan masyarakat.

Kampung KB dicanangkan oleh Presiden RI pada tanggal 14 Januari 2016 di Dusun Jenawi, Desa Mertasinga, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Pada mulanya Kampung Keluarga Berkualitas bernama Kampung Keluarga Berencana. Namun dalam pelaksanaannya, Kampung Keluarga Berencana belum berjalan maksimal. Padahal banyak program dan kegiatan berbasis desa yang dilaksanakan oleh kementrian/lembaga yang dapat saling bersinergi dengan program Kampung Keluarga Berencana. Hal ini disebabkan belum adanya kebijakan dan prosedur tertulis tentang keterlibatan lintas sektor dalam program Kampung Keluarga Berencana, sehingga pada tahun 2020 keluar Surat Edaran Kemendagri No. : 8434/2879/ SJ, tanggal 15 April 2020 yang merubah Kampung Keluarga Berencana menjadi Kampung Keluarga Berkualitas.

Melalui Kepres No. : 3 tahun 2022, diharapkan pelaksanaan kegiatan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) dapat lebih optimal dan menjadi gerakan bersama setingkat desa/kelurahan yang dilaksanakan secara integrasi dan konvergen dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dengan seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga, dan masyarakat.

B. DASAR PENYELENGGARAAN 

Dasar Hukum dalam penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas adalah :

1. Inpres Nomor 3 Tahun 2022  tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas 

2. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 

3. Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021, tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah

4. SE Mendagri Nomor 843.4/2879/SJ/2022, tentang Intensifikasi Kampung Keluarga Berkualitas 

5. Surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Nomor 400.9.6/345/Bangda, tanggal 13 Januari 2023, tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas

6. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, tentang Tim Koordinasi Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas

7. Pergub Jateng Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kampung KB di Provinsi Jawa Tengah 

8. SK Walikota Nomor 476/1164 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengembangan Kampung KB

C. TUJUAN 

Tujuan pembentukan Kampung KB adalah meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat.

KAMPUNG KB "SEMATA"

SEMATA singkatan dari Sekayu Maju dan Sejahtera. Maju artinya mejadi lebih baik dan Sejahtera artinya selamat dari segala macam gangguan. Jadi secara lengkap, SEMATA berarti Sekayu menjadi lebih baik dan selamat dari segala macam gangguan. Itulah harapan yang ingin dicapai warga Sekayu, berusaha untuk mejadi lebih baik dan selamat dari berbagai macam gangguan.

Kondisi Geografis 

Kampung KB "SEMATA" terletak di pusat Kota Semarang, tepatnya di Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dengan luas wilayah 56.822 km2, terdiri dari 3 RW dan 20 RT.

Batas wilayah Kampung KB "SEMATA" adalah :

- Sebelah Utara : Kecamatan Semarang Utara

- Sebelah Timur : Kelurahan Kembangsari 

- Sebelah Selatan : Kelurahan Pekunden 

- Sebelah Barat : Kelurahan Pendrikan Kidul 

Jarak dari kantor kecamatan 0,5 km

Jarak dari pusat pemetintah kota 0,25 km

Jarak dari pusat ibu kota provinsi 2 km

KEPENDUDUKAN 

Jumlah penduduk Kelurahan Sekayu per 31 Mei 2023 sebanyak 3.616 jiwa. Semuanya Warga Negara Indonesia (WNI). Jumlah laki-laki 1.750 jiwa dan perempuan 1.866 jiwa. Sebagian besar penduduk Kelurahan Sekayu bekerja sebagai karyawan swasta.

INOVASI KELEMBAGAAN

1. WPA (Warga Peduli Aid/HIV)

2. IBM (Intervensi Berbasis Masyarakat) "Sinar Madani" (bergerak dalam bidang penanganan pemulihan (rehabilitasi) penyalahgunaan narkoba berisiko rendah)

3. Posyandu "Tunas Harapan 1"

4. Posyandu "Tunas Harapan 2"

5. Posbindu "Mugi Saras"

6. Posbindu "Sehati"

7. KWT (Kelompok Wanita Tani) "Puspa Ayu"

8. Paud "Kusuma"

9. Rumpin (Rumah Pintar) "Mekar Harapan"

TUJUAN 

Tujuan penyelenggaraan Kampung KB "SEMATA" adalah meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat Kelurahan Sekayu melalui pelaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Kependudukan (KKBPK/BANGGA KENCANA) dan pelaksanaan program lintas sektor.

VISI DAN MISI

VISI 

Menjadikan keluarga dan masyarakat Kelurahan Sekayu menjadi keluarga dan masyarakat yang produktif (mampu menghasilkan sesuatu yang bermanfaat) dan inovatif (mampu menciptakan sesuatu yang baru).

MISI

Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keluarga dan masyarakat Kelurahan Sekayu.









Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
2182
Jumlah Kepala Keluarga
791
Jumlah PUS
286
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
95
Keluarga yang Memiliki Remaja
257
Keluarga yang Memiliki Lansia
270
Jumlah Remaja
407
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
203
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
83

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
Donasi/ Hibah Masyarakat
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Dra. Siti Uswatun Khasanah, MM
196711041994032006
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kecamatan tentang Kampung KB
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 1 orang pokja terlatih
dari 14 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Tidak Ada
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Belum Diisi

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Tahunan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi:
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan