Acara Duduk adat pernikahan Masyarakat Desa Tanjung Pinang

Tanjung Pinang
Dipublikasi pada 21 September 2024

Deskripsi

Acara Duduk Adat Pernikahan salah satu warga Desa Tanjung Pinang yang menggunakan adat Bugis yang menharuskan pihak mempelai laki-laki duduk yang di maksudkan alah duduk memberikan seserahan dari pihak keluarga mempelai laki-laki yang di wajibkan di berikan ke keluarga pihak mempelai wanita dengan jumlah yang telah di tentukan dan di sepakati sesuai adat dan strata kebangsawanan nya.

Karena menurut adat setempat itu di wajibkan di lakukan oleh pihak laki-laki dan wajib di terima sebagai pihak wanita dengan perhitungan strata kebangsawanan daerah setempat.

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Sosial Budaya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan