PENGECEKAN TANAH WAKAF
KELUN
Dipublikasi pada 06 February 2025
Deskripsi
Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi tanah yang diwakafkan jelas secara hukum, yang dihadiri oleh PPAT, modin dan masyarakat settempat.
Setelah mengikuti kegiatan ini peserta menjadi paham akan status tanah wakaf yang dipake untuk masjid dan mushola di Kelurahan Kelun.
Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengadvokasi/mengajak sehingga masyarakat akan pentingnya status tanah wakaf, dengan bantuan/fasilitas yang ada maka kegiatan ini terlaksana dengan antusias peserta cukup baik.
Sesi Kegiatan Perlindungan