Sidang Adat

Talang Bukit
Dipublikasi pada 09 November 2024

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam menangani kasus Asusila, yang dihadiri oleh lembaga adat desa,pemerintah desa,BPD,Pelaku,korban
Setelah mengikuti kegiatan ini pelaku dikenai sanksi adat berupa denda uang Rp.30.000.000,-

Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh lembaga adat desa dalam memfasilitasi kasus

Kegiatan ini terlaksana dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Sosial Budaya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan