Gambaran Umum
Desa Sumber Mulya merupakan Ekstransmigrasi, seiring dengan perkembangan zaman dan semakin banyaknya penduduk yang bermukim maka terjadi pemekaran wilayah di Provinsi Jambi yaitu penambahan Kabupaten salah satunya adalah Kabupaten Muaro Jambi.
Seiring dengan adanya pemekaran wilayah di kabupaten Muaro Jambi serta Pemekaran dalam Kecamatan Bahar Utara yang Ada di Kabupaten Muaro Jambi. Dimana Desa Suber mulya di mekarkan menjadi dua desa yaitu Desa Sumber Mulya dan Desa Mulya Jaya.
Nama Sumber Mulya diprakarsai oleh tetua-tetua dan tokoh masyarakat dengan berpedoman pada desa terdahulu. Sesuai dengan kewilayahan dan letak kabupaten yang masuk dalam Provinsi Jambi yang merupakan suku melayu, sehingga Desa Sumber Mulya harus meyesuaikan adat istiadat yang berlaku di provinsi Jambi, sesuai dengan pepatah Jambi mengatakan “dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Dimana tembilang dicacak, disitu tanaman tumbuh”.
1. DASAR HUKUM TERBENTUKNYA DESA SUMBER MULYA
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. DEMOGRAFI
a) Batas Wilayah Desa
Letak geografi Desa Talang Datar , terletak diantara :
Sebelah Utara : Desa Ladang Peris
Sebelah selatan : Desa Bahar Mulya
Sebelah Barat : Desa Talang Bukit
Sebelah Timur : Desa Mulya jaya
b) Luas Wilayah Desa
1. Pemukiman : 15 ha
2. Pekarangan : 149 ha
3. Tanah Kas Desa : -
4. Pertokoan : -
5. Tanah Perkebunan : 584 ha
6. Perkantoran : 1.5 ha
7. Sekolah : 6.5 ha
8. Jalan : 55 km
9. Lapangan sepak bola : -
c) Orbitasi
1. Jarak ke ibu kota kecamatan terdekat : 1.5 KM
2. Lama jarak tempuh ke ibu kota kecamatan : 10 Menit
3. Jarak ke ibu kota kabupetan : 120 KM
4. Lama jarak tempuh ke ibu kota Kabupaten : 3 Jam
5. Jarak ke ibu kota propinsi : 70 KM
6. Lama jarak tempuh ke ibu kota propinsi : 2 Jam
d) Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin
1. Kepala Keluarga : 347 KK
2. Laki-laki : 576 Orang
3. Perempuan : 585 Orang
3. KEADAAN SOSIAL
a). Lembaga Pendidikan
1. Gedung PAUD : 1 buah/ Lokasi di Dusun 1 (satu)
2. Gedung TK : 1 buah/ Lokasi di Dusun 1 (satu)
3. SD : 1 buah/ Lokasi di Dusun 1 (satu)
4. SMP : 1 buah/ Lokasi di Dusun 1 (satu)
5. SMA : 1 buah/ Lokasi di Dusun 3 (tiga)
b). Keagamaan.
1. Masjid : 3 Buah
2. Musholla : 3 Buah
3. Gereja : 0 Buah
4. Pura : 0 Buah
5. Vihara : 0 Buah
4. KONDISI PEMERINTAHAN DESA
a). Lembaga Pemerintahan
Jumlah aparat desa :
1. Kepala Desa : 1 orang
2. Sekretaris Desa : 1 orang
3. Perangkat Desa : 7 orang
4. Staf Desa : 1 orang
4. BPD : 5 orang
b). Lembaga Kemasyarakatan
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan :
1. LPM : 1
2. PKK : 1
3. Posyandu : 2
4. Pengajian : 6 Kelompok
5. Kelompok Tani : 10 Kelompok
6. Karang Taruna : 1 Kelompok
c). Pembagian Wilayah
Nama Dusun :
1. Dusun 1 : Jumlah 3 RT
2. Dusun 2 : Jumlah 4 RT
3. Dusun 3 : Jumlah 3 RT
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 845
Jumlah Kepala Keluarga 259
Jumlah PUS 169
Keluarga yang Memiliki Balita 47
Keluarga yang Memiliki Remaja 129
Keluarga yang Memiliki Lansia 52
Jumlah Remaja 59
Total
131Total 38
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Tidak Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Hanifa Ninda Rahayu 1997052020242120003 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Tidak Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
0 orang pokja terlatih dari 12 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral Lainnya |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |