Musyawarah rencana pembangunan Desa (Musrembang Desa) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2025 Desa Mudung Darat

Mudung Darat
Dipublikasi pada 07 October 2024

Deskripsi

Musyawarah Desa (Musdes) RKPDes adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Musdes RKPDes merupakan proses partisipatif yang melibatkan masyarakat desa dalam perencanaan pembangunan desa. 
Dalam Musdes RKPDes, masyarakat dapat menyampaikan usulan dan masukan yang kemudian didiskusikan untuk merumuskan program dan kegiatan yang dianggap penting. Hasil penetapan RKPDes menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menyusun dokumen resmi RKPDes. 
RKPDes merupakan penjabaran dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang memuat rencana strategis yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun. RKPDes memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan
Instrumen penilaian kinerja perangkat desa
Instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pemerintah desa 
 kemudian didiskusikan untuk merumuskan program dan kegiatan yang dianggap penting. Hasil penetapan RKPDes menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menyusun dokumen resmi RKPDes. 
 
RKPDes merupakan penjabaran dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang memuat rencana strategis yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun. RKPDes memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
  • Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan
  • Instrumen penilaian kinerja perangkat desa
  • Instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pemerintah desa 
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan