Melakukan Distribusi Alat/Obat Kontrasepsi Di PUskesmas Maligano

Desa Maligano
Dipublikasi pada 04 November 2024

Deskripsi

 Dalam rangka mendukung kesuksesan program Keluarga Berencana (KB) dikampung KB Mamolo  maka salah satu faktor yang sangat penting adalah adanya jaminan ketersedian alat kontrasepsi untuk memenuhi hak-hak reproduksi pasangan usia subur. Jaminan alat kontrasepsi akan tercipta apabila dimana kondisi pasangan usia subur dapat dengan mudah memperolehnya, dimanapun, kapanpun dan aman sesuai jenis kontrasepsi yang diinginkan.

         Penyediaan Kontrasepsi merupakan salah satu urusan wajib bidang keluarga berencana. Mengingat pentingnya data perencanaan kebutuhan Alat Kontrasepsi dalam penyediaan kontrasepsi secara akurat dinamis dan terkini.

Stock opname alat kontrasepsi adalah salah satu bentuk kegiatan perhitungan persediaan alat kontrasepsi di gudang ( Tempat Penyimpanan Alkon) 

        Kegiatan stock opname alat kontrasepsi dilakukan untuk mengetahui secara pasti dan benar tentang persediaan alat kontrasepsi yang ada pada catatan laporan F/II/KB dan barang yang ada di gudang, apakah jumlahnya sama atau berbeda. Jika ditemukan barang lebih banyak daripada yang tertulis di stock opname, maka bisa dilakukan pengecekan ulang apakah kemungkinan ada belum dicatat atau kesalahan dalam melakukan pencatatan. 

        Alat/obat kontrasepsi didistribusikan ke Puskesmas Pembantu yang ada di Kelurahan Tanjung Harapan  berdasarkan permintaan atau distribusi langsung. Pencatatan dan Pelaporan dilakukan mulai dari alat/obat kontrasepsi diterima sampai dengan alat/obat dikeluarkan .Untuk Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) yang sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Keluarga Berencana Nasional. Pelaporan alat/obat kontrasepsi adalah penghitungan fisik semua alat/obat kontasepsi baik di gudang maupun yang ada di faskes kb. Laporan bulanan persediaan alat/obat kontrasepsi Puskesmas, Klinik KB disampaikan ke Kabupaten dan Kota dalam bentuk laporan F/II/KB. Namun dalam hal ini laporan F/II/KB tidak dikirim ke BKKBN Provinsi melainkan hanya pada Kabupaten dan Kota.

 Kegiatan ini dilaksanakan pada hari selasa tanggal 5 November 2024  berlokasi di Faskes KB Puskesmas Maligano 

kegiatan ini diharapkan agar Bidan dan PLKB seiring dan sejalan dan saling bahu membahu didalam mensukseskam program KKBPK. 

Distribusi dan penyimpanan merupakan hal yang mutlak diperhatikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP) yang sudah ditentukan. Kemudian  diberikan pengetahuan tentang pencatatan, pelaporan dan stok opname serta praktek lapangan.

Diharapkan dengan terpenuhinya ketersediaan alat kontrasepsi maka hak-hak reproduksi pasangan usia subur dapat terpenuhi dan akan berdampak pada penurunannya angka kelahiran / TFR di Kampung KB Maligano

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan