MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD) TAHUNAN KECAMATAN MUARA BULIAN
Kilangan Mantab
Dipublikasi pada 22 January 2025
Deskripsi
Musyawarah Antar Desa (MAD) Penetapan UPK Eks PNPM adalah pertemuan untuk menetapkan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesa).
Tujuan MAD Penetapan UPK Eks PNPM
- Mempercepat proses transformasi UPK Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesa
- Memantapkan hasil Musdes sebelumnya terkait dengan pembentukan BUMDesa bersama
Peserta MAD Penetapan UPK Eks PNPM
- Pemerintah Desa
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- UPK
- Tenaga Ahli P3MD
- Tim Perumus Pembentukan BUMDesa Bersama
- Pendamping Desa
- Unsur Masyarakat
PNPM-MPd
PNPM-MPd adalah program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah pedesaan.
UPK
UPK adalah unit yang menjalankan kegiatan usaha berupa jasa simpan pinjam yang bertujuan memberdayakan masyarakat perdesaan secara mandiri.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.
Sesi Kegiatan Lainnya