Musyawarah Desa tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa
Deskripsi
Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan
Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Acara yang
dihadiri oleh Trantib Kecamatan,
Pendamping Desa dan Pendamping Lokasl Desa, Kepala
Desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta
stafnya, Ketua RT , Tokoh Masyarakat dan Ketua LKMD , . Upaya ini dilakukan
sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Tujuan pertama dari BLT DD adalah untuk membantu
keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, khususnya dalam memenuhi
kebutuhan pokok seperti pangan, pakaian, dan kebutuhan sehari-hari
lainnya.
Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Handil Gayam menyampaikan bahwa
BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD
turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan
penerima BLT-DD.
Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Ketua RT dan RW secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa Handil Gayam.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta yang baik.