Musyawarah Desa pelaksanaan program ketahanan pangan dan hewani
Deskripsi
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri, menydiakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi bagi masyarakat yang dihadiri oleh Kepala desa dan perangkat desa, BPD beserta anggota, kasi kemasyarakatan kecamatan bumi makmur, ketua gapoktann, dan ketua kelompok tani
Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan persorangan. Pangan yang terpenuhi harus cukup, layak, aman, halal, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau.
Pada tahun 2024, Pemerintah Desa akan mengalokasikan dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani sebesar 20% dari anggaran dana desa. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.