Musyawarah Penyelesaian Kasus KDRT
Kampung KB Percontohan Sari Rejo
Dipublikasi pada 27 July 2020
Deskripsi
Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga lebih banyak dialami perempuan yang berkedudukan sebagai seorang istri, sedangkan pelakunya didominasi oleh laki-laki yang berkedudukan sebagai seorang suami. Hal ini disebabkan oleh faktor internal antara lain yaitu karakter pelaku pihak ketiga dalam rumah tangga. Faktor eksternal antara lain perbedaan budaya/kebiasaan, perbedaan agama atau keyakinan pasangan suami istri dan keduanya tidak saling memahami satu sama lain. Dalam kasus ini proses penyelesaiannya yaitu melalui jalur mediasi atau diselesaikan diluar pengadilan.
Sesi Kegiatan Perlindungan