Gambaran Umum
KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS
KAMPUNG SUMURBOTO
- A. PENGERTIAN KAMPUNG KB
Kampung Keluarga Berkualitas adalah kampung yang mandiri, tentram, dan bahagia. Dalam konsep lama disebut Kampung Keluarga Berencana dengan wilayah setingkat desa/kelurahan yang memiliki kriteria tertentu dan terdapat keterpaduan Program Bangga Kencana. Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) adalah satuan wilayah setingkat kelurahan dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.
Sebagai sebuah pendekatan pembangunan yang bersifat universal, dan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemberdayaan penguatan institusi keluarga, maka perlu didorong penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap desa/kelurahan.
B. DASAR HUKUM
Adapun dasar hukum dalam pencanangan dan pengembangan Kampung Keluarga Berkualitas di Kota Semarang adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
2. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2020-2024
3. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/70/SJ Tahun 2016 untuk Pencanangan Kampung KB
4. Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
5. Permendesa Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa 2018
6. Pergub Jateng Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kampung KB di Provinsi Jawa Tengah
7. SK Walikota Nomor 476/1164 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengembangan Kampung KB
C. TUJUAN
Tujuan dan strategis pengelolaan Kampung Keluarga Berkualitas adalah Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga dan Masyarakat melalui :
1. Mendekatkan pelayanan program KKBPK dan pelayanan dasar
2. Penguatan 8 fungsi keluarga
3. Partisipasi aktif masyarakat
4. Pembangunan yang terintegrasi lintas sektor
D. INDIKATOR
Adapun indikator yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
1. Tersedianya data dan cakupan pemenuhan administrasi kependudukan
2. Terlaksananya advokasi dan komunikasi perubahan perilaku masyarakat
3. Meningkatnya akses dan pelayanan kesehatan termasuk keluarga berencana dan kesehatan reproduksi
4. Terdapat pendampingan dan pelayanan pada keluarga dengan resiko kejadian stunting
5. Meningkatnya cakupan layanan dan akses pendidikan
6. Meningkatnya cakupan layanan jaminan dan perlindungan sosial pada keluarga dan masyarakat miskin serta rentan
7. Terdapat kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat
8. Penataan lingkungan, peningkatan akses air bersih serta sanitasi dasar
E. KAMPUNG KB KAMPUNG SUMURBOTO
E.1 Kondisi Geografis
Kampung keluarga berkualitas kampung Sumurboto terletak di kelurahan Sumurboto. Kampung keluarga berkualitas kampung Sumurboto memiliki cakupan wilayah seluas 84. 540 Ha yang terdiri dari 5 RW dan 46 RT.
Kampung keluarga berkualitas kampung Sumurboto berada di jalan Prof. Soedarto, SH no. 71. Adapun batas wilayah kelurahan Sumurboto adalah sebagai berikut;
1. Utara : Kelurahan Ngesrep kecamatan Banyumanik
2. Timur : kelurahan Tembalang kecamatan Tembalang
3. Selatan : kelurahan Srondol Wetan kecamatan Banyumanik
4. Barat : kelurahan Srondol Kulon , kelurahan Tinjomoyo kecamatan Banyumanik
E.2 Tujuan
1. Tujuan umum
Secara umum dibentuknya kampung keluarga berkualitas kampumg Sumurboto adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kelurahan atau setara melalui pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan kependudukan keluarga berkualitas dan pembangunan keluarga (Bangga Kencana) serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas.
2. Tujuan khusus
Tujuan khusus yang hendak di capai dengan di bentuknya kampung keluarga berkualitas kampung Sumurboto adalah:
1. Meningkatkan peran Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah, dan Swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk melaksanakan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga ( BANGGA KENCANA ) serta pembangunan sektor terkait.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat yang berhubungan dengan pembangunan berwawasan kependudukan
3. Meningkatkan jumlah peserta KB aktif dengan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)
4. Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program 8 fungsi keluarga (Keagamaan, Sosial Budaya, Cinta Kasih, Perlindungan, Reproduksi, Sosialisasi dan Pendidikan, Ekonomi, dan Pembinaan Lingkungan)
5. Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS
6. Menurunkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
7. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
8. Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah
E.3 Visi dan Misi
1. Visi
Visi Kampung Keluarga Berkualitas Kampung Sumurboto Kelurahan Sumurboto adalah terwujudnya keluarga-keluarga yang sejahtera dan berkualitas. Adapun makna yang terkandung dalam visi ini adalah :
1. Keluarga, yaitu unit terkecil dalam masyarakat.
2. Sejahtera, yaitu kesejahteraan secara mental, spiritual, sosial ekonomi.
3. Berkualitas, dalam arti unggul dalam aspek keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya serta psikologis.
2. Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka terdapat 7 misi, yaitu :
1. Terbentuknya kepengurusan Kampung KB yang dikukuhkan dengan surat keputusan
2. Tersedianya sasaran pembinaan yang terdiri dari para keluarga yang mempunyai anak balita, remaja, dan lansia serta remaja itu sendiri dan kelompok kegiatan lainnya
3. Tersedianya metode dan materi pembinaan serta penyuluhan
4. Terlaksananya pembinaan sesuai dengan metode dan materi yang sudah dipersiapkan, antara lain :
· Melaksanakan sosialisasi, penyuluhan, dan kie
· Melaksanakan pertemuan-pertemuan
· Melaksanakan pelatihan-pelatihan (life skill)
· Melaksanakan pembinaan kepada keluarga sasaran
5. Terselenggaranya kegiatan administrasi dan dokumentasi
6. Memfasilitasi program kegiatan di Kampung KB
7. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai Program yang telah dilaksanakan di Kampung KB
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 10321
Jumlah Kepala Keluarga 0
Jumlah PUS 0
Keluarga yang Memiliki Balita 0
Keluarga yang Memiliki Remaja 0
Keluarga yang Memiliki Lansia 0
Jumlah Remaja 0
Total
0Total 0
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
Dana Desa Donasi/ Hibah Masyarakat Perusahaan (CSR) Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Gani Adhitya Tama, SH MM 198705192010011007 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
5 orang pokja terlatih dari 17 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |