Hukum Adat Di Desa Rantau Puri
Rantau Puri
Dipublikasi pada 27 July 2024
Deskripsi
Di Desa Rantau Puri mempunyai hukum adat yang sangat kuat. Setiap pelaku pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan adat yang berlaku, contohnya: apabila ada masyarakat melakukan hubungan suami istri sebelum menikah dan mempunyai bukti dan saksi-saksi yang kuat, maka pelaku dikenakan hukuman adat yaitu berupa penyembelihan seekor kambing beserta selemak dan semanis langsung dipotong dirumah datuk kepala desa dan mengundang beberapa perwakilan masyarakat.
Diharapkan dengan adanya hukum adat tersebut bisa memberikan efek jera kepada sipelaku dan pembelajaran bagi masyarakat lainnya.
Sesi Kegiatan Sosial Budaya