Gambaran Umum
Pada awal nya Desa Bayat berasal dari sebuah Dusun yang muempunyai luas wilayah+ 3.500 Ha dan mempunyai jumlah penduduk + 554 jiwa/140 KK (Kepala Keluarga) pada saat itu masih bergabung dengan Desa Mubur (Desa Induk) Kecamatan Palmatak Kabupaten Natuna, atas pemikiran bersama maka timbullah keinginan masyarakat untuk mengajukan dari sebuah Dusun menjadi sebuah Desa yang mempunyai Kepala Desa sendiri.Ternyata setelah dikaji dan dianalisa baik dari segi SDM dan SDA yang ada serta dari penilaian-penilaian lainnyayang menjadi persyaratan layaknya berdiri sebuah Desa,ternyata hal ini adalah satu momen yangtak terlupakan bagi masyarkat Desa Bayat, dengan Keputusan Bupati Natuna Nomor 24Tahun 2007 dan atas persetujuan Anggota DPRD Kabupaten Natuna,maka pada Tanggal 01 Mei 2007 resmilah yang dulunya Dusun kini menjadi Desa. Pejabat Kepala Desa ( Pjs ) berdasarkan aspirasi masyarakat pada waktu itu dipimpin oleh Sdr MASYHUDI sampai akhir Juli 2008, dan setelah itu dijabat oleh Pejabat Sementara ( Pjs ) dari Kantor Kecamatan Sdra AMIRUDDIN dari Agustus 2008 s/d Juli 2009,dan setelah itu Desa Bayat belum juga berhasil untuk menjadi sebuah Desa Defenitif maka diutus lagi dari Staf Kantor Camat Palmatak yaitu WAN RHUMADY,S.Pd.SD yang menjabat dari Agustus 2009 s/d Desember 2010. Setelah itu barulah Desa Bayat berhasil melaksanakan PemilihanKepala Desa yang ke 2 ( Dua ) kalinya pada Tanggal 23 Desember 2010,maka pada saat itu terpilihlah AGUSSUPRIONO priode 2011 – 2016 kekosongan Pemerintah Desa pada Tahun 2017 diisi oleh Pjs, yaitu Sdra SYAIFUDDIN dan pada akhir Tahun 2017 diadakan Pemilihan dan pemenangnya adalah pada saat ini yaitu Sra A.RANI seiring berjalannya waktu + 2 (Dua) Tahun Sdra A.RANI mengundurkan Diri selanjutnya ditunjuklah Pjs yaitu Sekretaris Camat Siantan Utara (SUHERWAN, S.Pd.SD) dalam masa Jabatan Pjs belum juga sampai untuk Pemilihan Kepala Desa yang Depenitif (Desember 2021) dan selanjutnya digantikan Pejabat Antar Waktu (PAW) dengan melalui Musyawarah Desa maka terpilihlah Sdra YUSNARDI, S.IP sampai terpilihnya Kepala Desa yang Depenitif Juli 2023 dengan batas wilayah sbb :
·
Sebelah Utara
Berbatas dengan Laut Desa
Mubur
·
Sebelah Selatan
Berbatas dengan Laut
Kecamatan Siantan
·
Sebelah Barat
Berbatas dengan Lautan
Lepas
·
Sebelah Timur
Berbatas dengan Desa Piasan
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 717
Jumlah Kepala Keluarga 209
Jumlah PUS 146
Keluarga yang Memiliki Balita 59
Keluarga yang Memiliki Remaja 95
Keluarga yang Memiliki Lansia 51
Jumlah Remaja 185
Total
115Total 31
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Tidak Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Pratiwi Sintia, S.I.P - |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
5 orang pokja terlatih dari 11 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Potensi Desa Lainnya |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Tahunan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Lainnya |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Monitoring dan Evaluasi kegiatan Pembentukan KP KB |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |