Operasional Ketahanan Keluarga berbasis Kelompok Kegiatan BKB di Kampung KB

Kampung KB Desa Tlogosari Kecamatan Donomulyo
Dipublikasi pada 24 November 2020

Deskripsi

Stunting
Stunting terjadi akibat kekurangan gizi berulang dalam waktu yang lama, pada saat janin hingga anak usia dua tahun. Gangguan terhadap tumbuh kembang dan perkembangan anak tidak dapat diperbaiki setelah usia 2 tahun. Penyebab anak mengalami kekerdilan (Stunting) diantaranya :
1. Faktor Gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil maupun anak balita
2. Kurangnya pengetahuan ibu mengenai kesehatan dan gizi sebelum dan pada masa kehamilan, serta setelah ibu melahirkan
3. Masih terbatasnya layanan kesehatan termasuk layanan ANC-Ante Natal Care ( Pelayanan kesehatan untuk ibu selama masa kehamilan) Post Natal Care dan pembelajaran dini yang berkualitas
4. Masih kurangnya akses kepada makanan bergizi, hal ini dikarenakan harga makanan bergizi di indonesia masih tergolong mahal.
5. Kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi
Stunting mempunyai dampak buruk diantaranya mudah sakit, kemampuan kognitif berkurang, saat tua berisiko terkena penyakit berhubungan dengan pola makan, fungsi tubuh tidak seimbang, mengakibatkan kerugian ekonomi, postur tubuh tidak maksimal saat dewasa Pencegahan Stunting diantaranya dengan Program 1000 HPK, Kualitas remaja Putri, Pemberdayaan orang terdekat (Suami, Orang tua, Guru, Remaja Putri), Pemberdayaan orang terdekat (Suami, Orang tua, Guru, Remaja Putri). Pemberdayaan orang terdekat (Suami, Orang tua, Guru, Remaja Putri). Penanganan Stunting pada anak usia >2 tahun diantaranya dengan penimbangan balita, konseling, suplementasi gizi, yankes dasar.
Pemerintah kabupaten malang juga menerbikan PERBUB dan Keputusan Bupati yang mengatur tentang pencegahan stunting diantaranya :
1. PERBUP Malang No. 33 tahun 2018 “Upaya Pencegahan Stunting”
2. Keputusan Bupati Malang No. 181 tahun 2019 “ Tim Teknis Pencegahan Stunting
    Kabupaten Malang “
3. Perda kabupaten Malang No. 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan