Deskripsi
"BPP (Karmani) : Tugas, Hak dan Wewenang serta Tanggung Jawab Pengurus. Ketua bertugas memimpin dan menjalankan kegiatan kelompok sesuai dengan rapat anggota, mengarahkan, membina dan mengkoor dinir sekretaris, bendahara dan anggota untuk bekerja secara efektif dan efisien (mudah,murah dan bermutu), memimpin musyawarah kelompok dalam membuat rencana kerja, peraturan, sanksi dan kesepakatan lainya. Sedangkan wewenang dari ketua yaitu, memberikan persetujuan pengeluaran keuangan berdasarkan rapat anggota. Sekretaris bertugas mengurus buku-buku, ATK, dokumen dan arsip dan wewenangnya Menolak memberikan data kepada pihak lain yang tidak mendapat izin dari ketua. Bendahara bertugas membuat rencana keuangan yang men cakup sumber daya dan penggunaanya sesuai rencana anggaran dan program yang ditetapkan serta berwewenang untuk menyetujui pengeluaran kas berdasarkan persetuju an yang telah disepakati dan sepengetahuan ketua.
"
Ketua Pokjanis (Kurtani) : Pelaksanaan Kampung di Desa Babadan mulai berkembang, kelomppok UPPKS telah terbentuk. Pada tanggal 02 November dilaksanakan pembinaan administarsi UPPKS berlanjut tanggal 04 November dilaksanakan pelatihan membuat bunga dari sabun. Kegiatan Pokjapun hampir tiap minggu dilakukan, ini sangat bermanfaat karena di setiap pertemuan akan mengevaluasi kegiatan yang sudah terlaksanakan. Kegiatan pembinaan administrasi BKB dan BKl juga dilaksanakan pada bulan kemarin, rapat kader-kader BKL, BKB,BKR juga dilaksankan di kampung KB ini bermanfaat sekali karena dari berbagai rapat menugaskan kader untuk pendataan, sehingga kemungkinan besar data yang ada di Desa Babadan ini akurat. Rapat Loka Karya Mini telah dilaksanakan sebayak 3 kali, bulan Oktober 2x pada tanggal 11 Oktober, 16 Oktober dan pada hari ini tanggal 15 November.
"KUA (Nurkholis) : Macam - macam konflik yang timbul dari pernikahan yaitu, pengkhianatan / selingkuh, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dampak wali nasab berubah jadi wali hakim, hubungan dengan orang tua. Menikah harus karena 4 hal, yaitu Li jamaliha ( Biologis), Li nasabiha (status keluarga), Li maaliha (ekonomi), Li diiniha (Agama). Menurut PMA No. 19 tahun 2018 syarat nikah yaitu, surat Pengantar dari Desa/kel, FC Akta Kelahiran, FC KTP, FC KK, rekomendasi dari KUA ----- dari luar daerah, akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan dari lurah/kades, pemeriksaan Dokumen Perkawinan oleh P4 dibuat rangkap 2, untuk P4 dan KUA