Sosialisasi Hukum Pertanahan dan Perwakafan

DADAPAN
Dipublikasi pada 20 February 2025

Deskripsi

Pada hari Jum'at, 21 Februari 2025, telah berlangsung acara sosialisasi mengenai hukum pertanahan dan perwakafan. Acara ini dimulai pukul 13.00 WIB dan bertempat di Balai Desa Dadapan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya hukum pertanahan dan perwakafan dalam konteks pembangunan dan kesejahteraan sosial. Dalam kegiatan ini, Bapak Asir SH MH Dosen pembimbing STIH jendral Sudirman Lumajang sebagai narasumber memaparkan berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pengelolaan tanah dan aset wakaf.

Peserta yang hadir terdiri dari warga desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari organisasi lokal. Diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait isu-isu pertanahan yang dihadapi di daerah mereka.

Acara ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam dan mendorong masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam pengelolaan tanah dan perwakafan. Kegiatan ditutup dengan kesimpulan bahwa pemahaman hukum yang baik akan berkontribusi pada penyelesaian sengketa tanah dan pemanfaatan wakaf secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan