kegiatan pembinaan kepada pus
SUMBEREJO
Dipublikasi pada 26 July 2024
Deskripsi
pasangan Usia Subur adalah dimana salah seorang menggunakan salah satu cara/alat kontrasepsi untuk tujuan pencegahan kehamilan atau lebih dikenal dengan sebutan akseptor. Rentang pasangan usia subur berkisar dari pasca pernikahan hingga usia 49 tahun. Nantinya kader akan mendata jenis alat kontrasepsi apa yang digunakan oleh PUS. Akan tetapi, kader tidak mendata PUS yang menikah secara sirri dan wanita yang sudah diangkat rahimnya. Selain mendata PUS, kader juga mendata WUS (Wanita Usia Subur) yang dimulai dari masa produktif/subur hingga menginjak menopause, berkisar antara usia 15-49 tahun.
Kegiatan ini bertujuan untukbertujuan untuk meningkatkan pengetahuan PUS mengenai berbagai hal, seperti kesehatan reproduksi, pencegahan stunting, dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). yang dihadiri oleh PL KB, Kader, serta warga pus
Setelah mengikuti kegiatan ini peserta menjadi memahami dan mengerti tentang aseptor atau kb yang digunakan
Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh kader dalam mengadvokasi/membuat proposal/mengajak kader sehingga dengan bantuan/fasilitasi ....
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan