Gambaran Umum
KAMPUNG KB
A. Latar Belakang
Dengan berlandaskan Undang-undang nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Beencana dimanakewenangan Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah Pengendalian Penduduk.
Pembangunan Pemerintah Periode 2015-2019, BKKBN diberi mandat melalui Progran Prioritas Pembangunan (Nawacita), terutama pada Agenda Prioritas nomor 5 (lima), "Meningkatkan Kwalitas Hidup Manusia Indonesia" Landasa hukum diatas dijabarkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) BKKBN tahun 2015-2019, dengan 6 (enam) strategis yang telah ditetapkan:
1. Menurunkan rata-rata Laju Pertumbuhan Penduduk Tingkat Nasional (persen pertahun) dari 1,38 persen/tahun, tahun 2015 menjadi 1,2 persen/tahun, tahun 2019;
2. Menurunnya Total Fertility Rate (TFR) per perempuan usia reproduksi dari 2,37 tahun 2015 menjadi 2,28 tahun 2019;
3. Meningkatnya Contraceptive Prepalance Rate (CPR) semua metode dari 65,2 persen menjadi 66 persen;
4. Menurunnya kebutuhan ber-KB tidak terlayani/unmet need dari Jumlah pasangan usia subur (persen) dari 10,6 persen tahun 2015 menjadi 9,91 persen tahun 2019;
5. Menurunnya Age Specific Fertility Rate (ASFR) dari 46 (pada tahun 2015) menjadi 38 per 1000 perempuan kelompok umur 15-19 tahun 2019;
6. Menurunnya persentase kehamilan yang tidak diinginkan dari wanita usia subur 7,1 persen tahun2015 menjadi 6,6 persen tahun 2019
B. Tujuan Dibentuknya Kampung KB
Secara umum tujuan dibentuknya Kampung KB ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor terkait lainnya dalam mewujudkan keluarga kecil berkwalitas. Sedangkan secara khusus, Kampung KB dibentuk selain meningkatkan peran serta Pemerintah, lembaga non Pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi mendampingi dan membina masyarakat untuk menyelenggarakan progran KKBPK dan pembangunan sektor terkait, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.
C. Manfaat
- Dalam mendukung reformasi birokrasi bagi Desa
Terwujudnya pembentukan Kampung KB yang lebih baik, good govermance dapat betul-betul tercapai sesuai dengan Program KKBPK
- Bagi OPD KB dan Pemerintah dalam kwalitas pelayanan dalam masyarakat akan mempercepat dan mempermudah penyampaian informasi pada masyarakat dalam segala bidang.
- Bagi stakeholders/pengguna
Dengan terbentuknya Kampung KB di 7 Desa/Kelurahan di 6 Kecamatan se Kota Padangsidimpuan yang didalamnya mencakup sumber daya manusia, maka akan lebih mudah bagi stakeholder pemanfaatan apabila sewaktu-waktu membutuhkan sumber daya manusia yang potensial yang ada di wilayah Kampung KB.
D. Syarat Pembentukan Kampung KB
Pada dasarnya ada 3 hal pokok yang dapat dijadikan bahan Pertimbangan sebagai syarat dibentuknya kampung KB dalam suatu wilayah, yaitu;
1. Tersedianya data kependudukan yang akurat
2. Dukungan dan Komitmen Pemerintah Daerah
3. Partisipasi aktif masyarakat.
E. Kriteria Wilayah Kampung KB
Dalam memilih dan menentukan wilayah yang akan dijadikan lokasi Kampung KB ada 3 kriteria yang dipakai yaitu;
a. Kriteria Utama mencakup 2 hal yaitu
1. Jumlah rata-rata Keluarga Pra Sejahtera dan KS 1 diatas rata-rata Pra Sejahtera dan KS I Tingkat Desa/Kelurahan dimana Kampung tersebut berada.
2. Jumlah peserta KB dibawah rata-rata pencapaian peserta KB tingkat Desa/Kelurahan dimana Kampung tersebut berlokasi.
b. Kriteria Wilayah, yang mencakup 10 kategori wilayah (dipilih salah satu);
1. Kumuh,
2. Pesisir,
3. Daerah Aliran Sungai (DAS),
4. Bantaran Kereta Api,
5. Kawasan Miskin (termasuk Miskin Perkotaan),
6. Terpencil,
7. Perbatasan,
8. Kawasan Industri,
9. Kawasan Wisata,
10. Padat Penduduk.
Selanjutnya dlam menentukan kriteria wilayah yang akan dijadikan sebagai lokasi pembentukan Kampung KB dapat dipilih satu atau lebih dari sepuluh kriteria yang ada.
c. Kriteria Khusus, yang mencakup 5 Hal yaitu;
1. Kriteria data dimana setiap RT/RW memiliki data dan Peta Keluarga
2. Kriteria kependudukan dimana angka partisipasi penduduk usia sekolah rendah.
3. Kriteria program KB dimana peserta KB aktif dan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) lebih rendah dari capaian rata-rata tingkat Desa/Kelurahan serta tingkat unmet need lebih tinggi dari rata-rata tingkat Desa/Kelurahan.
4. Kriteria program pembangunan keluarga dimana partisipsi keluarga dalam pembinaan ketahanan keluarga , pemberdayaan ekonomi dan partisipasi remaja dalam kegiata GenRe melalui PIK R masih rendah,
5. Kriteria Program pembangunan sektor terkait yang mencakup setidaknya empat bidang yakni, kesehatan, ekonomi, pendidikan, pemukiman dan lingkungan dan masih bisa ditambah dengan program lainnya sesuai dengan perkembangan.
F. Sasaran kegiatan Kampung KB
Luas dan Batas Wilayah
- Kelurahan Timbangan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan merupakan salah satu Kelurahan dari 16 Kelurahan yang ada diwilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
- Secara tipiologi luas Kelurahan Timbangan Kecamatan Padangsidimpuan Utara : + 22 Ha termasuk didalamnya fasilitas umum 2 ha dengan batas wilayah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Kelurahan Kayu Ombun
- Sebelah Barat berbatas dengan Kelurahan Panyanggar
- Sebelah Timur berbatas dengan Kelurahan Wek I
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kelurahan Wek I
- Secara Administratif Kelurahan Timbangan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan terbagi menjadi 4 (empat) Lingkungan, yaitu Lingkungan I, Lingkungan II, Lingkungan III dan Lingkungan IV,
- Dan sejak tahun 2020 cakupan wilayah Kampung KB sudah meliputi seluruh Kelurahan Timbangan yang tadinya hanya Lingkungan III dan IV sudah mecakup seluruh LIngkungan yang ada di Kelurahan Timbangan (Lk I, II, III dan IV).
- Dasar menjadikan Lingkungan II dan IV menjadi Kampung KB adalah}
- 1. Jumlah peserta KB lebih rendah dari Lingkungan lainnya
- 2. Jumlah Keluarga miskin lebih tinggi dari Lingkungan Lainnya
- 3. Wilayahnya masih kumuh
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 5361
Jumlah Kepala Keluarga 1288
Jumlah PUS 626
Keluarga yang Memiliki Balita 367
Keluarga yang Memiliki Remaja 676
Keluarga yang Memiliki Lansia 359
Jumlah Remaja 806
Total
312Total 314
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Yosi Selvi Hanna 198306192005022001 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
31 orang pokja terlatih dari 31 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Tidak Ada |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan | Belum Diisi |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |