SOSIALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

GIRI SASAK
Dipublikasi pada 02 October 2024

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak dari pernikahan dini serta kaitannya dengan hukum Islam dan UU perkawinan di Indonesia yang dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, PKB, Bidan Desa, Babhinsa, TOGA, TOMA
Setelah mengikuti kegiatan ini peserta menjadi lebih memahami cara untuk mendidik anak yang baik dan benar

Kegiatan ini terlaksana karena usaha yang dilakukan secara bersama-sama

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan