Pakta Kesepakatan Kawasan Bebas Asap Rokok
Deskripsi
Pencanangan kawasan bebas asap rokok ini diprakarsai oleh Kelurahan Petemon dengan menunjuk RT 4 RW 16 sebagai kawasan percontohan. Penunjukkan RT 4 RW 16 didasari atas kawasan yang meliputi pemukiman, sekolah ( terdapat TK Kutilang dan TPQ Istikmal ), tempat ibadah (Masjid Istikmal), dan jalan potensial anak-anak sekolah menuju ke SDN Petemon IX, juga jalanan menuju ke pasar tradisional.
Demi melindungi anak-anak dan masyarakat umum akan bahaya negatif dari asap rokok, maka segenap instansi mulai dari Kelurahan, Puskesmas, LPMK, Linmas, RW, RT, KSH, PKK, hingga Karang Taruna, juga para tokoh masyarakat, sepakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan menandatangani pencanangan Pakta Kesepakatan Kawasan Bebas Asap Rokok.
Langkah nyata dari kegiatan ini yaitu dengan memasang spanduk & poster larangan merokok di tempat umum, menyediakan tempat khusus untuk mematikan rokok sebelum masuk kawasan RT 4, menyediakan pojok rokok. Selain itu juga melakukan pendekatan kepada toko kelontong untuk tidak memasang baliho/spanduk sponsor rokok, tidak memajang rokok di etalase depan, dan tidak melayani pembelian rokok untuk usia dibawah 18 tahun.