BLT alhamdulillah sudah cair bapak ibu...

KAMPUNG KB DESA WISATA RPPA MARGA ASASTA MANGUNSARI
Dipublikasi pada 04 May 2025

Deskripsi

Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada masyarakat yang kurang mampu. Program ini dirancang untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama di masa-masa sulit seperti krisis ekonomi atau bencana alam. Dalam konteks Indonesia, BLT menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sejak diperkenalkan, BLT telah mengalami berbagai perubahan dan penyesuaian untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan efektif. Program ini tidak hanya memberikan bantuan tunai, tetapi juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang paling rentan. Dengan adanya BLT, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses kebutuhan pokok seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan.

Adanya program BLT pemerintah ini dilaksanakan juga oleh pemerintah desa mangunsari. pemberian BLT atau Bantuan Non Tunai ini dilakukan padatanggal 10 Oktober 2024 bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada masyarakat yang kurang mampu dengan syarat dan kriteria penerima yaitu;

Kriteria Umum Penerima BLT

1.      Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2.      Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT): Penerima harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan untuk memastikan bahwa penerima bantuan adalah individu yang benar-benar membutuhkan.

3.      Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain: Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan yang dapat mengurangi efektivitas program.

4.      Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI, atau Karyawan BUMD/BUMN: Program ini ditujukan untuk masyarakat yang bekerja di sektor informal atau tidak memiliki pendapatan tetap. Oleh karena itu, individu yang berstatus sebagai PNS, anggota Polri, TNI, atau pegawai BUMD/BUMN tidak berhak menerima BLT.

Kriteria Khusus Penerima BLT

Selain kriteria umum di atas, terdapat juga kriteria khusus yang dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan penerima BLT:

o    Keluarga Miskin: Penerima harus berasal dari keluarga yang dikategorikan sebagai miskin atau rentan miskin. Ini termasuk mereka yang kehilangan mata pencaharian atau memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

o    Keluarga yang Tidak Menerima Program Lain: Penerima BLT haruslah mereka yang tidak mendapatkan bantuan dari program pemerintah lainnya, seperti PKH, BPNT, atau bantuan sosial lainnya. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.

o    Keluarga dengan Anggota Rentan: Keluarga yang memiliki anggota yang rentan, seperti difabel atau lansia, juga menjadi prioritas dalam penyaluran BLT. Hal ini untuk memberikan dukungan tambahan kepada mereka yang berada dalam situasi yang lebih sulit.


Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik. 

Sesi Kegiatan Sosial Budaya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan