MINILOKAKARYA PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

KAMPUNG KB DESA KEBONADEM
Dipublikasi pada 06 March 2023

Deskripsi

Evaluasi pelaksanaan percepatan penurunan stunting tingkat desa dan kecamatan.

a.       Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.

b.      Dalam rangka percepatan penurunan  Stunting maka perlu dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting dari Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten , Kecamatan dan Desa untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan penurunan stunting di masing masing tingkatan . di Kecamatan Brangsong sudah terbentuk TPPS tingkat Kecamatan. Serta mempunyai pembagian peran TPPS Kecamatan sesuai dengan peran dan tugasnya masing-masing.

c.       Sedangkan di tingkat Desa disamping ada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Desa juga ada Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang bertugas mendampingi keluarga- keluarga yang terindikasi stunting.

d.      Kecamatan brangsong memiliki 36 tim pendamping keluarga, setiap TIM terdiri dari Nakes/bidan desa, PKK dan IMP.

e.       Sasaran dari Tim Pendamping Keluarga adalah : Remaja calon pengantin, Ibu Hamil, Ibu pasca salin (bayi 0- 59 bulan).

f.       Dengan adanya pendampingan kepada sasaran- sasaran diatas maka diharapkan terjadinya pencegahan dan penurunan stunting karena remaja calon pengantin akan paham tentang stunting, ibu hamil akan selalu memeriksakan kehamilannya, serta ibu yang mempunyai anak bawah dua tahun akan selalu memperhatikan tumbuh kembang anak badutanya.

g.      Kegiatan Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan Tim Percepatan Penurunan Stunting di Tingkat Desa dan Kecamatan diharapkan bisa bersinergi melakukan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi kegiatan setiap bulannya. 

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan