MINILOKAKARYA PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Deskripsi
Evaluasi pelaksanaan percepatan penurunan stunting
tingkat desa dan kecamatan.
a. Stunting adalah masalah
kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang
cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi
badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.
b. Dalam
rangka percepatan penurunan Stunting
maka perlu dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting dari Tingkat Pusat,
Provinsi, Kabupaten , Kecamatan dan Desa untuk merencanakan, melaksanakan, dan
mengevaluasi kegiatan penurunan stunting di masing masing tingkatan . di Kecamatan Brangsong sudah terbentuk TPPS tingkat
Kecamatan. Serta mempunyai pembagian peran TPPS Kecamatan sesuai dengan peran
dan tugasnya masing-masing.
c. Sedangkan
di tingkat Desa disamping ada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat
Desa juga ada Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang bertugas mendampingi keluarga-
keluarga yang terindikasi stunting.
d. Kecamatan brangsong memiliki 36 tim pendamping keluarga,
setiap TIM terdiri dari Nakes/bidan desa, PKK dan IMP.
e. Sasaran
dari Tim Pendamping Keluarga adalah : Remaja calon pengantin, Ibu Hamil, Ibu pasca salin (bayi 0- 59 bulan).
f. Dengan
adanya pendampingan kepada sasaran- sasaran diatas maka diharapkan terjadinya
pencegahan dan penurunan stunting karena remaja calon pengantin akan paham
tentang stunting, ibu hamil akan selalu memeriksakan kehamilannya, serta ibu
yang mempunyai anak bawah dua tahun akan selalu memperhatikan tumbuh kembang anak
badutanya.
g. Kegiatan
Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan Tim Percepatan Penurunan Stunting di Tingkat
Desa dan Kecamatan diharapkan bisa bersinergi melakukan kegiatan mulai dari
perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi kegiatan setiap bulannya.