Musyawarah Rembuk Stunting

SEJAHTERA
Dipublikasi pada 15 July 2024

Deskripsi

Rembuk stunting biasanya diselenggarakan sebelum musyawarah Desa untuk penyusunan perencanaan pembangunan Desa tahun berikutnya.

Berdasarkan Buku Panduan Fasilitasi Konvergensi Pencegahan Stunting di Desa, rembuk stunting ini berfungsi sebagai forum musyawarah antara masyarakat Desa dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa.

Dalam kegiatan rembuk stunting di Desa, warga masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif.

Oleh karena itu, sebelum diselenggarakan kegiatan dimaksud harus dilakukan penyebaran informasi atau publikasi tentang hasil diskusi kelompok terarah di Rumah Desa Sehat (RDS).

Terdapat dua kegiatan utama yang ada dalam rembuk stunting di Desa, yang meliputi:

  1. Pembahasan usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif yang disusun dalam diskusi kelompok terarah di RDS dan MAD; dan
  2. Pembahasan dan penyepakatan prioritas usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif. Kesepakatan hasil rembuk stunting di Desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan RDS, masyarakat Desa, dan pemerintah Desa.
Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan