SOSIALISASI PENDEWASAAN USIA PERNIKAHAN
Desa Sambirejo
Dipublikasi pada 27 December 2023
Deskripsi
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi anak remaja dalam pergaulan sehingga tidak terjadi pernikahan dini , yang dihadiri oleh Narsum dari Penyuluh agama ( KUA ) Remaja dan pokja 1 PKK Desa
Setelah mengikuti kegiatan ini peserta menjadi faham bahwasanya untuk usia pernikahan perempuan minimal usia 19 Th dan Laki- laki usia minimal 19 Th
Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh TP PKK DESA dalam mengadvokasi/membuat proposal/mengajak anak remaja putra putri, sehingga dengan bantuan/fasilitasi Pemdes
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.
Sesi Kegiatan Perlindungan