PENDAMPINGAN CATIN OLEH TPK

CEMARA
Dipublikasi pada 16 September 2024

Deskripsi

Pada bulan September 2024, kegiatan pendampingan calon pengantin (catin) di Dusun Tlogosari dilaksanakan sebagai bagian dari program Kampung KB 'Cemara' Desa Margoyoso. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan bimbingan kepada para calon pengantin mengenai pentingnya persiapan fisik, mental, dan sosial dalam membangun rumah tangga yang sehat, sejahtera, dan berkualitas.Fungsi Pendampingan Catin:

  1. Edukasi Kesehatan Reproduksi. Pendampingan memberikan informasi mengenai kesehatan reproduksi, termasuk pentingnya menjaga kesehatan sebelum, selama, dan setelah pernikahan.
  2. Persiapan Mental dan Emosional. Para calon pengantin didampingi untuk mempersiapkan diri secara mental dan emosional dalam menghadapi tantangan kehidupan pernikahan. Ini termasuk pengelolaan stres, komunikasi yang efektif, dan keterampilan memecahkan masalah bersama pasangan.
  3. Edukasi Gizi dan Kesehatan Ibu Anak. Para catin juga diberi pengetahuan tentang gizi, khususnya bagi calon ibu yang berencana hamil, serta pentingnya pemeriksaan kesehatan pranikah untuk memastikan kondisi fisik optimal sebelum memulai kehidupan keluarga.
  4. Perencanaan Keluarga Berencana (KB). Salah satu komponen penting dari pendampingan ini adalah memberikan informasi terkait berbagai metode KB, manfaatnya, serta cara memilih metode yang sesuai untuk merencanakan keluarga yang sejahtera
  5. Peningkatan Pengetahuan Hukum dan Hak Asasi. Catin juga dibekali pemahaman mengenai hukum pernikahan, hak dan kewajiban dalam rumah tangga, serta perlindungan hukum yang berkaitan dengan pernikahan.

Selain itu, melibatkan imulasi dan role-playing untuk mempraktikkan keterampilan komunikasi pasangan, pengelolaan konflik, dan perencanaan keluarga. Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk pasangan yang siap secara holistik dalam menjalani kehidupan pernikahan, serta mendukung program pemerintah dalam menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak di desa.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan