Sosialisasi Undang-undang Pernikahan Terbaru
Desa Rek Kerrek
Dipublikasi pada 25 August 2020
Deskripsi
Kepala KUA Kecamatan Palengaan :Menyampaikan materi tentang perubahan peraturan tentang usia minimal menikah. Perubahan tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1974 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Dalam UU terbaru disebutkan bahwa usia minimal menikah pada laki-laki yaitu 19 tahun dan usia minimal menikah pada perempuan yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun. Hal tersebut dikarenakan untuk mengurangi adanya diskriminasi pada anak laki-laki dan perempuan.
Penyuluh KB Desa Rek kerrek :
Pentingnya pendewasaan usia perkawinan pada anak yaitu laki-laki minimal berusia 25 tahun dan perempuan minimal berusia 21 tahun. Adanya usia batas minimal menikah adalah untuk mencegah adanya Angka Kematian Ibu yang semakin tinggi, menurunkan kejadian stunting, mengurangi angka kekerasan pada perempuan dan anak, serta mengurangi tingginya angka perceraian.
C. HASIL YANG DIHARAPKAN
Sasaran dapat memahami materi yang disampaikan dan dapat menerapkan pendewasaan usia perkawinan sesuai dengan UU yang berlaku dan atau sesuai dengan batasan minimal menikah menurut BKKBN
Sesi Kegiatan Keagamaan
Instansi Pembina Kegiatan
Sasaran Kegiatan
Tidak ada