Gambaran Umum


1. LATAR BELAKANG

Undang-udangan No. 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar Pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan kewenangan Badan Kependudukan dan Keluarga Brencana Nasional (BKKBN) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berecana dan Kelurga Sejahtera saja namun juga menyangkut masalah pengendalian penduduk. Selanjutnya undang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembangian Urusan Pemerintahan Kongkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dimana di tegaskan bahawa ada empat sub urusn bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing0masing tingkat pemerintahan yaitu :

1. Sub Urusan Pengendalian Penduduk,

2. Sub Urusan Keluarga Berencana,

3. Sub Uruan Keluarga Sejahtera,

4. Sub Urusan Standarisasi dan Sertefikasi Pemerintahan Daerah dan semakin mempertegas kwewnangan tersebut.


Terkait dengan itu sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Nasional Pemerintah Periode 2015-2019, BKKBN di beri mandat untuk dapat tutut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional ( Nawacita ) terurtama Nawacita 3 ( tiga ), 5 ( lima), dan 8 ( delapan). Salah satu dari tiga angenda Priopritas ini adalah Nawacita Ketiga dan kelima yaitu membanguan masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program Pembentukan Kampung KB pada Tingkatan wilayah Pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung masyarakat yaitu RW/Dusun dan meningkatkan kualitas hidup manusia indonesia melalui Pembangunan Kependudukan Dan Kelaurga Berancana Nasional. Dengan mengacu pada dimensi pembangunan terutama pada pambangunan bidang Kesehatan dan Mental landasan hukum. Yang kemudian di jabarkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis BKKBN Tahun 2015-2019 dengan 6 (enam) sasaran strategis yang telah ditetapkan :

1. Menurunkan rata-rata Laju Pertumbuhan Penduduk Tingkat Nasioanal. 

2. Menurunkan Total Fentility Rate (TFR) dan Permpuan Usia Refproduksi (PER). 

3. Meningkatkan Contraceptive Prevalence Rate4. Menurunkan Kebutuhan Ber KB tidak terlayani / Ummet Need dari jumlah pasangan usia subur.

5. Menurunnya Age Specific Fertility Rate (ASFR) permpuan kelompok umur 15-19 tahun.

6. Menurunnya Persentase Kehamilan yang tidak diinginkan dari Pansangan Usia Subur (PUS)


Didalam upaya pencapaian 6 (enam) sasaran Strategis di atas BKKBN harus dapat melakukan berbagai langkah penguatan Program Kependudukan KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) yang benar-benar memiliki daya ingat terhadap upaya pencapaian target/ sasaran serta penguatan kegiatan-kegiatan prioritas secara Komperhensif dan berkelanjutan di seluruh tingkatan wilayah. Selain itu BKKBN juga harus memperhatikan perkembangan program yang strategis dan berbagai permasalahan program yang harus di hadapi saat ini lebih lanjut dalam langkah pengutaan program KKBPK 2015-2019. Bapak Presiden Repuplik Indonesia mengamanatkan BKKBN agar dapat menyusun suatu kegiatan / program yang dapat memperkuat upaya pencapian target/sasaran Pembangunan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluraga Berancana 2015-2019 dapat menjadi ikon BKKBN serta dapat secara langsung bersentuhan dan memberikan Manfaat kepada Masyarakat Indonesia diseluruh tingkatan wilayah dalam hal ini kemudian di sepakati agar BKKBN segera dapat membentuk Kampung Keluarga Benrencana (Kampung KB). Yang mana pencanangan untuk tingkat nasional telah di laksanakan pada bulan Februari tahun 2016 yang lalu oleh Presiden RI ( Ir. Joko Widodo ).


Selanjutnya melalui Kampung KB ini diharapkan akan mampu memuncukan berbagai inovasi strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah icon untuk dapat mengimplementasikan berbagai program prioritasdilapangan terutama yang terkait dengan program KKBPK dan program lintas sektoral lainnya secara utuh dan terpadu khususnya di Desa Purbamas Bulan kecamatan Kikim Tengah. Kampung KB merupakan salah satu inovasi strategis untuk dapat mengimplementasikan kegiatan-kegiatan prioritas program KKBPK secara utuh di Lini Lapangan. Kampung KB merupakan salah satu bentukl / model miniatur pelaksanaan total Program KKBPK secara utuh.


2. TUJUAN KAMPUNG KB

A. Tujuan Umum

Secara umum tujuan di bentuknya Kampung KB di Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah adalah Untuk Meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.


B. Tujuan Khusus

1. Meningkatkan peran pemerintah daerah,lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga berencana pembangunan keluarga.

2. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.

3. Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern.

4. Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program BinaKeluarga Balita(BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia(BKL) dan Pusat Informasi dan Konseling(PIK) Remaja.

5. Meningkatkan pemberdayaan ekonomi keluarga melalui kelompok UPPKS.

6. Menurunnya angka kekerasan dalam rumah tangga(KDRT)

7. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

8. Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah.

9. Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung.

10. Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih.

11. Meningkatkan kualitas keimanan para remaja/mahasiswa dalam kegiatan keagamaan.

12. Meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air para remaja/mahasiswa dalam kegiatan sosialisasi sosial budaya.


II. SASARAN PENGGARAPAN

Sasaran yang merupakan subjek dan objek dalam pelaksanaan program dan kegiatan kampung KB adalah :

1. Keluarga

2. Remaja

3. Penduduk lanjut usia (Lansia)

4. Pasangan Usia subur (PUS)

5. Keluarga dengan balita

6. Keluarga dengan remaja

7. Keluarga dengan Lansia

8. Sasaran sektor sesuai dengan bidang tugas masing-masing.


2. PELAKSANA

1. Kepala Desa/Lurah

2. Ketua RT

3. Ketua RW

4. PKB/PLKB/TPD

5. Petugas lapangan sektor terkait

6. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat Desa/ Lurah

7. Institusi masyarakat perdesaan (PPKBD dan Sub PPKBD)

8. Tokoh masyarakat ( Tokoh Adat/Tokoh Agama/Tokoh masyarakat di Desa/Lurah)

9. Kader


III. RUANG LINGKUP KEGIATAN KAMPUNG KB

Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan di kampung KB meliputi :

1. Kependudukan

2. Keluarga berencana dan kesehatan Reproduksi

3. Ketahanan keluarga dan Pemberdayaan

4. Kegiatan lintas sektor (Bidang permukiman, sosial ekonomi, kesehatan, pendidikan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan sebagainya disesuaikan dengan kebutuhan wilayah kampung KB)


IV. PRASYARAT WAJIB DALAM PEMBENTUKAN KAMPUNG KB

Dalam proses pembentukan suatu wilayah yang akan dijadikan sebagai kampung KB perlu memperhatikan persyaratan wajib yang harus di penuhi yaitu :

A. SYARAT WAJIB PEMBENTUKAN KAMPUNG KB

1. Dukungan dan Komitmen Pemerintah Daerah

- Komitmen dan peranan aiktif seluruh intitusi/unit kerja, pemerintahan kabupaten/ kota kecamatan dan desa/ kelurahan dalam memberikan dukungan terhadap program dan kegiatan yang akan di laksanakan di kampung KB.

- Bersedia memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugas institusi masing-masing untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

2. Ketersediaan Data Dan Informasi Kependudukan Yang Akurat

- Data kependudukan yang akurat dalah data yang bersumber dari hasil pendataan keluarga,data potensi desa dan data catatan sipil yang akurat sehingga dapat di gunakan sebagai dasar penetapan prioritas, sasaran dan program yang akan di laksanakan di suatu wilayah kampung KB secara berkesinambungan.

3. Partisipasi Masyrakat

- Dukungan partisipasi aktif dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat serta masyarakat dalam pengelolaan dan pelaksanaan seluruh kegiatan yang akan di lakukan di kampung KB secara berkesinambungan merupakan prasyarat pembentukan kampung KB guna meningkatkan taraf hidup seluruh masyarakat yang ada diwilayahnya.


B. KRITERIA PEMBENTUKAN KAMPUNG

1. KRITERIA UMUM

Terdapat dua kriteria utama wajib dipenuhi dalam pemilihan kampung KB yaitu :

a. Jumlah keluarga Pra Sejahtera (KPS) dan Keluarga Sejahtera (KS) 1 di atas rata-rata KPS dan KS 1 Tingkat Desa dimana kampung tersebut berada.

b. Jumlah perserta KB dibawah rata-rata pencapaian peserta KB tingkat desa dimana Kampung KB berlokasi.

2. KRITERIA KHUSUS

a. Kriteria data

Setiap rt/rw memiliki data dan peta keluarga yang bersumber dari hasil pendataan keluarga tahun 2015 dan data kependudukan /pencatatan sipil

b. Kriteria kependudukan

Angka partisipasi sekolah rendah dan tingkat putus sekolah tinggi

c. Kriteria Program Keluarga Berencana

1. Peserta KB aktif lebih renda dari pencapaian rata-rata tingkat desa/ kelurahan

2. Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) lebih rendah dari capaian rata-rata tingkat desa/ kelurhan.

3. Tingkat Unmet Need lebih tinggi dari capaian rata-rata tingkat desa / kelurahan.

d. Kriteria program pembangun keluarga

1. Partisipasi keluarga dalam program pembinaan ketahanan keluarga

2. Parsifikasi keluarga dalam program pemberdayaan peningkatan ekonomi keluarga

3. Partisipasi remaja dalam kegiatan Generasi Rerencana (GenRe) melalui pusat informasi dan konseling (PIK)


GAMBARAN UMUM KAMPUNG KB DESA SUNGAI LARU KECAMATAN KIKIM TENGAH KABUPATEN LAHAT


A. Batas dan Luas wilayah

Secara geografis Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat dengan luas wilayah 93,32 km2. Desa Sungaj laru terdiri dari 4 Dusun. 


C. Demografi dan Keluarga Berencana

Menurut BPS Tahun 2022 Desa Sungai Laru dengan jumlah penduduk laki-laki 1.339 orang dan Perempuan 1.273 orang.


DATA JENIS / ALAT KONTRASEPSI DAN JUMLAH PESERTA KELUARGA BERENCANA DESA SUNGAI LARU (Sumber : Rekpitulasi Data Keluarga / SIGA Per Mei 2024) :

1. IUD : 2

2. MOW : 5

3. MOP : 0

4. Implant : 59

5 Suntikan : 327

6. Pil : 14

7. Kondom : 10

8. MAL : 3

9. Tradisional : 1

Total : 421


Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
2603
Jumlah Kepala Keluarga
797
Jumlah PUS
511
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
197
Keluarga yang Memiliki Remaja
475
Keluarga yang Memiliki Lansia
182
Jumlah Remaja
475
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
421
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
90

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
YUDISAH, SE
196912131989031001
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 5 orang pokja terlatih
dari 8 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa
Lainnya

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan