pelantikan pantarlih desa tambi tahun 2024

Tambi Asri
Dipublikasi pada 23 June 2024

Deskripsi

Pantarlih adalah petugas yang di bentuk oleh PPS, untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu dan pemilihan.

Untuk menjadi Pantarlih, seseorang harus memiliki kewarganegaraan Indonesia, berusia minimal 17 tahun dan berdomisili di dalam wilayah kerja Pantarlih. 
Selain itu, calon Pantarlih harus mengenyam pendidikan minimal SMA/sederajat dan tidak menjadi anggota partai politik, tim kampanye, atau tim pemenangan peserta Pemilu. 

Pantarlih untuk Pilkada 2024 sendiri telah resmi dilantik di kantor KPU daerah masing-masing dan mulai bekerja pada Senin 24 Juni 2024. Masa tugas Pantarlih berlangsung selama satu bulan hingga tanggal 25 Juli 2024.

Adapun kewajiban Pantarlih pada pelaksanaan Pilkada meliputi:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.


Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan