Penyediaan data dan peningkatan cakupan pemenuhan administrasi kependudukan

Taratak Baru Utara
Dipublikasi pada 11 February 2023

Deskripsi

Pelantikan Pantarlih Nagari Taratak Baru Utara

Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
Terdapat sejumlah pihak yang terlibat dalam penyelenggaran pemilihan umum (Pemilu). Pihak-pihak yang disebut badan ad hoc ini bertugas membantu komisi pemilihan umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu. Salah satu badan ad hoc tersebut adalah petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih.

Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat. Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.


Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan