Proses Pembangungan Bantuan Rehabilitasi RumahTidak Layak Huni (RTLH) bagi KPM
SELARAS
Dipublikasi pada 09 October 2024
Deskripsi
RTLH adalah singkatan dari Rehabilitasi Tidak Layak Huni, yaitu program untuk memperbaiki kondisi rumah agar layak huni. Program ini dapat dilakukan secara menyeluruh atau sebagian, seperti peremajaan atau pemugaran.
Tujuan program RTLH adalah:
- Memberikan perlindungan hak masyarakat miskin atas perumahan
- Meningkatkan ketersediaan rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat miskin dan golongan rentan
Program RTLH dapat dilakukan dengan menggunakan dana desa atau swadaya warga penerima manfaat. Target dari program ini adalah memperbaiki struktur bangunan, rehabilitasi atap, dan peningkatan kualitas dinding. Bantuan RTLH biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer ke rekening bank keluarga penerima manfaat. Penerima bantuan RTLH ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Setelah menerima bantuan, diharapkan KPM segera merealisasikan pembangunan rumah mereka
Bantuan RTLH di Desa Ngawen diterima oleh 2 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yaitu atas nama Bapak Budiono dari Dusun Gejayan dan Ibu Suprihatin dari Dusun Kolokendang. Pembangungan RTLH sudah selesai pada tanggal 10 Oktober 2024
Sesi Kegiatan Perlindungan