Pembangungan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2
SELARAS
Dipublikasi pada 09 October 2024
Deskripsi
RTLH adalah singkatan dari Rehabilitasi Tidak Layak Huni, yaitu
program untuk memperbaiki kondisi rumah agar layak huni. Program ini
dapat dilakukan secara menyeluruh atau sebagian, seperti peremajaan atau
pemugaran.
Tujuan program RTLH adalah:
- Memberikan perlindungan hak masyarakat miskin atas perumahan
- Meningkatkan ketersediaan rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat miskin dan golongan rentan
Program RTLH dapat dilakukan dengan menggunakan dana desa atau swadaya
warga penerima manfaat. Target dari program ini adalah memperbaiki
struktur bangunan, rehabilitasi atap, dan peningkatan kualitas dinding.
Bantuan RTLH biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer
ke rekening bank keluarga penerima manfaat. Penerima bantuan RTLH
ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Setelah menerima bantuan,
diharapkan KPM segera merealisasikan pembangunan rumah mereka
Bantuan
RTLH di Desa Ngawen diterima oleh 2 KPM (Keluarga Penerima Manfaat)
yaitu atas nama Bapak Budiono dari Dusun Gejayan dan Ibu Suprihatin dari
Dusun Kolokendang. Pembangungan RTLH sudah selesai pada tanggal
10 Oktober 2024
Sesi Kegiatan Perlindungan