Gambaran Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan Badan Kependudukan dan Keluarga berencana (BKKBN) tidak hanya terbatas pada masalah pembangunan keluarga berencana dan keluarga sejahtera saja akan tetapi juga masalah pengendalian penduduk. Terkait hal itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional (Nawacita) terutama Nawawacita 3, 5 dan 8. Salah satu dari tiga prioritas ini adalah nawacita ke tiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program pembentukan Kampung KB.
Kampung Keluarga Berkualitas adalah kampung yang mandiri, tentram, dan bahagia. Dalam konsep lama disebut Kampung Keluarga Berencana dengan wilayah setingkat desa/kelurahan yang memiliki kriteria tertentu dan terdapat keterpaduan Program Bangga Kencana. Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) adalah satuan wilayah setingkat kelurahan dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.
Sebagai sebuah pendekatan pembangunan yang bersifat universal, dan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemberdayaan penguatan institusi keluarga, maka perlu didorong penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap desa/kelurahan.
Selanjutnya melalui Kampung KB ini diharapkan akan mampu memunculkan berbagai inovasi strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah ikon untuk dapat mengimplementasikan berbagai program prioritas di lini lapangan terutama pada hal ini pada Desa Goranggareng Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan.
Desa Goranggareng terletak di Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Jawa timur dengan memiliki wilayah seluas 128,25 Ha/m2. Berbatasan langsung dengan Kabupaten Madiun dan merupakan desa yang terletak paling timur dari Kecamatan Nguntoronadi.
Adapun secara rinci batas wilayah desa goranggareng sebagai berikut:
-Sebelah utara berbatasan dengan desa Kenongomulyo
-Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Madiun
-Sebelah barat berbatasan dengan desa Petungrejo
-Sebelah selatan berbatasan dengan desa Semen.
Desa Goranggareng terletak pada wilayah administrasi Kecamatan Nguntoronadi yang terdiri dari 2 Dusun(2 RW) dan 10 RT. Ketiga dusun tersebut yaitu Dusun Gangin dan Godangan. Mayoritas masyarakat desa Goranggareng bermatapencarian sebagai petani dan pedagang. Adapun kondisi topografi yang ada di wilayah Desa Goranggareng pada umumnya datar dengan ketinggian 50 meter diatas permukaan laut. Beriklim tropis sehingga memiliki dua jenis musim yaitu musim hujan dan musim kemarau.
Secara umum tujuan dibentuknya Kampung Keluarga Berkualitas "Sekar Taji" Goranggareng adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui pemberdayaan masyarakat dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Bangga Kencana) serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 1608
Jumlah Kepala Keluarga 267
Jumlah PUS 216
Keluarga yang Memiliki Balita 77
Keluarga yang Memiliki Remaja 291
Keluarga yang Memiliki Lansia 311
Jumlah Remaja 305
Total
127Total 89
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBD Dana Desa Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Didik Supriyadi 197508162011011001 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Tidak Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
0 orang pokja terlatih dari 20 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Tahunan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Tahunan |