Gambaran Umum


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan Badan Kependudukan dan Keluarga berencana (BKKBN) tidak hanya terbatas pada masalah pembangunan keluarga berencana dan keluarga sejahtera saja akan tetapi juga masalah pengendalian penduduk. Terkait hal itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional (Nawacita) terutama Nawawacita 3, 5 dan 8. Salah satu dari tiga prioritas ini adalah nawacita ke tiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program pembentukan Kampung KB.

       Kampung Keluarga Berkualitas adalah kampung yang mandiri, tentram, dan bahagia. Dalam konsep lama disebut Kampung Keluarga Berencana dengan wilayah setingkat desa/kelurahan yang memiliki kriteria tertentu dan terdapat keterpaduan Program Bangga Kencana. Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) adalah satuan wilayah setingkat kelurahan dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.

       Sebagai sebuah pendekatan pembangunan yang bersifat universal, dan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemberdayaan penguatan institusi keluarga, maka perlu didorong penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap desa/kelurahan.

Selanjutnya melalui Kampung KB ini diharapkan akan mampu memunculkan berbagai inovasi strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah ikon untuk dapat mengimplementasikan berbagai program prioritas di lini lapangan terutama pada hal ini pada Desa Goranggareng Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan. 

Desa Goranggareng terletak di Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Jawa timur dengan memiliki wilayah seluas 128,25 Ha/m2. Berbatasan langsung dengan Kabupaten Madiun dan merupakan desa yang terletak paling timur dari Kecamatan Nguntoronadi. 

Adapun secara rinci batas wilayah desa goranggareng sebagai berikut:

‌-Sebelah utara berbatasan dengan desa Kenongomulyo

-Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Madiun

-Sebelah barat berbatasan dengan desa Petungrejo

-Sebelah selatan berbatasan dengan desa Semen.


Desa Goranggareng terletak pada wilayah administrasi Kecamatan Nguntoronadi yang terdiri dari 2 Dusun(2 RW) dan 10 RT. Ketiga dusun tersebut yaitu Dusun Gangin dan Godangan. Mayoritas masyarakat desa Goranggareng bermatapencarian sebagai petani dan pedagang. Adapun kondisi topografi yang ada di wilayah Desa Goranggareng pada umumnya datar dengan ketinggian 50 meter diatas permukaan laut. Beriklim tropis sehingga memiliki dua jenis musim yaitu musim hujan dan musim kemarau. 

Secara umum tujuan dibentuknya Kampung Keluarga Berkualitas "Sekar Taji" Goranggareng adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui pemberdayaan masyarakat dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Bangga Kencana) serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. 


Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
1608
Jumlah Kepala Keluarga
267
Jumlah PUS
216
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
77
Keluarga yang Memiliki Remaja
291
Keluarga yang Memiliki Lansia
311
Jumlah Remaja
305
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
127
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
89

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBD
Dana Desa
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Didik Supriyadi
197508162011011001
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kecamatan tentang Kampung KB
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Tidak Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 0 orang pokja terlatih
dari 20 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Tahunan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Tahunan