PRA PELAKSANAAN DANA DESA TAHAP II 40% TAHUN 2025

Luhu
Dipublikasi pada 18 August 2025

Deskripsi

Tujuan utama rapat pra-pelaksanaan Dana Desa tahap 2 tahun 2025 adalah untuk memastikan kesiapan desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan dengan baik dan sesuai dengan anggaran yang tersedia. Rapat ini juga bertujuan untuk memvalidasi kembali usulan kegiatan, membahas mekanisme pelaksanaan, serta memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan desa.

Rapat pra-pelaksanaan Dana Desa tahap 2 tahun 2025 akan dihadiri oleh: Perangkat Desa (Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur, Kasi), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta tokoh masyarakat.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan