Pelatihan pengelola PMT

KKB.SANGKALA
Dipublikasi pada 24 June 2025

Deskripsi

ujuan pelatihan pengelola PMT (Pemberian Makanan Tambahan) adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kreativitas kader dalam menyiapkan dan memberikan PMT yang berbasis pangan lokal kepada ibu hamil KEK (Kurang Energi Kronis) dan balita dengan gizi kurang atau berisiko stuntingPelatihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya perbaikan gizi dan kesehatan ibu hamil dan anak. 
Secara lebih rinci, tujuan pelatihan pengelola PMT meliputi:
  1. 1. Meningkatkan pengetahuan tentang gizi:
    Membekali kader dengan pemahaman tentang kebutuhan gizi ibu hamil dan balita, serta pentingnya gizi seimbang untuk mencegah dan mengatasi masalah gizi seperti stunting. 
  2. 2. Meningkatkan keterampilan dalam menyiapkan PMT:
    Melatih kader dalam memilih bahan pangan lokal yang bergizi, mengolahnya menjadi makanan yang menarik dan disukai anak-anak, serta memperhatikan aspek keamanan pangan. 
  3. 3. Meningkatkan kreativitas dalam pemberian PMT:
    Mendorong kader untuk berinovasi dalam menciptakan berbagai variasi menu PMT yang sesuai dengan kondisi dan preferensi lokal. 
  4. 4. Meningkatkan pemahaman tentang pentingnya PMT:
    Memberikan pemahaman tentang manfaat PMT bagi kesehatan ibu hamil dan balita, serta bagaimana PMT berkontribusi pada pencegahan stunting dan masalah gizi lainnya. 
  5. 5. Meningkatkan partisipasi masyarakat:
    Menggerakkan partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan PMT, baik dalam penyediaan bahan pangan, pengolahan makanan, maupun pemantauan status gizi. 
  6. 6. Mendukung program pencegahan stunting:
    Menjadikan PMT sebagai salah satu intervensi penting dalam upaya pencegahan stunting di tingkat desa atau kelurahan. 
Dengan demikian, pelatihan pengelola PMT bertujuan untuk memberdayakan kader dan masyarakat dalam upaya perbaikan gizi dan kesehatan ibu hamil dan balita, serta mendukung program pemerintah dalam pencegahan stunting
Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan