Gambaran Umum
Pada tahun 1992 Kelurahan Ballasaraja resmi terbentuk yang wilayahnya terdiri atas wilayah Lingkungan Balleanging dan Lingkungan sarajoko dan ditempatkan seorang Lurah untuk memimpin dan menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Lurah perta,a pada wakktu itu bernama Andi Muh. Anshar Pabottingi, beliau dating dikelurahan hanya bernodalkan Surat keputusan , tidak ada kantor, pegawai, staf, dan peralatan kantor.
Dalam kondisi seperti itu Lurah dan masyarakat melakukan musywarah yang kemudian menyusun aparat pembantu sampai tingkat RW, dan RT. Kepala Lingkungan adalah penulis sendiri merangkap ketua LPMK/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat disahkan oleh pemerintah yang berperan dan bertugas membantu Lurah/Kepala Desa merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pembangunan di Kelurahan. Aktivitas pemerintahan dimulai dengan meminjam rumah H. Zainuddin sebagai kantor sementara dengan peralatan seadanya. Satu Tahun kemudian direncanakan pembangunan kantor permanen dengan biaya swadaya masyarakat diatas tanah milik penulis yang kemudian diganti rugi dana swadaya masyarakat pula. Pada waktu itu kondisi wilayah Kelurahan Ballasaraja terutama infrastruktur jalan desa sangat memprihatinkan karena semua masih jalan tanah licin dan becek, berdebu, dimusim kemarau. Sarana air bersih dan WC yang ada di Balleangingdan sebagian kecil di Sarajoko.
Pendapatan penduduk dianggap memadai karena ditunjang oleh hasil pertanian padi, cengkeh, dan coklat serta buah-buahan. Pada tahun 1999-2000 Lingkungan Sarajoko dimekarkan menjadi Lingkungan Bontorihu dan Lingkungan Sarajoko sendiri. Kepala Lingkungan Bontorihu pada waktu itu dijabat oleh Muh. Hatta yang kemudian digantikan oleh H. Lampe Masse sampai tahun 2017. Pada tahun 2003 silam masa pemerintahan Bupati A. Pabokori dan Lurahnya Syarifuddin, S.Sos menggantikan A. Muh. Anshar Pabottingi. Kelurahan Ballasaraja Ditunjuk sebagai Kelurahan Muslim percontohan di Kecamatan Bulukumpa sebagai upaya penegakan syariat islam di Kabupaten Bulukumba. Berdasarkan perda Kabupatem Bulukumba ada tiga program yang akan dicapai yaitu:
1. Bebas buta Aksara AL- QURAN
2. Bebas penggunaan miras
3. Busana muslim bagi wanita
Sejak ditetapkan Kelurahan Ballasaraja menjadi kelurahan Muslim , pemerinta kelurahan dan masyrakat aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan keagamaan. Dibentuk Kelompok majelis ta’lim dan kelompok pengajian disetia masjid yang hasilnya memadai terutama pakaian muslimah sudah merata, terkecuali penggunaan miras belum sepenuhnya bias diberantas
Lurah Syarifuddim, S.sos kemudian digantikan oleh H. Hasraruddin, S.pd yang kemudian digantikan oleh Drs. Muh. Salman.Z. Patongai dan digantikan oleh A. Asdar Alif, S.Sos., M.A.P sampai sekarang
Kondisi infrastruktur jalan di kelurahan Ballasaraja sudah jauh lebih baik berkat kerja sama semua pihak. Pada tahun 2017 berdasarkan perda Kabupaten Bulukumba tentang Kelapa Lingkungan, maka diadakan pemilihan di tiga Lingkungan. Terpilih sebagai Kepala Lingkungan Balleanging “Nurhayati”, Kepala Lingkungan Sarajoko “A. Muh. Amin, dan Kepala Lingkungan Bontorihu “ Baharuddin Badu”.
Satu hal yang disyukuri masyarakat Kelurahan Ballasaraja bahwa lurah dan staf yang pernah berada di Kelurahan Ballasaraja ditempat lain mendapat posisi yang penting, baik di Kecamatan maupun ditingkat Kabupaten Bulukumba.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 927
Jumlah Kepala Keluarga 956
Jumlah PUS 437
Keluarga yang Memiliki Balita 151
Keluarga yang Memiliki Remaja 478
Keluarga yang Memiliki Lansia 354
Jumlah Remaja 58
Total
335Total 102
Status Badan Pengurus
Sarana dan Prasarana
BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada
BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada
BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada
UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada
PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada
Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada
Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
| Sumber Dana |
Ya,
APBD Swadaya Masyarakat |
| Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
| SK pokja KKB | Ada |
| PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
NIRTA EVAYANTI,S.Pd 199406302023212040 |
| Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
| Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
| Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
16 orang pokja terlatih dari 16 orang total pokja |
| Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
| Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral |
Mekanisme Operasional
| Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
| Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
| Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
| Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
| Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |