PENETAPAN DAN SOSIALISASI APBDES TA 2025
Deskripsi
Tujuan penyusunan APBDes adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan desa, termasuk alokasi dana untuk kegiatan-kegiatan pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, serta pelayanan publik lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat desa. Selain itu adalah untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan desa.
Tahun anggaran APBDes meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDes terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan.
Selanjutnya setelah draft APBDes dievaluasi oleh Camat dan Kasi PMD Kecamatan, maka APBDes dapat ditetapkan dan disosialisasikan di wilayah desa masing-masing. Penetapan yang disertai dengan sosialisasi ini dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, Forkopimca, Babinsa dan Babinkamtibmas, Bidan Desa, Guru TK dan PAUD, Ketua TP PKK, Ketua Bumdes, Ketua Karang Taruna, Ketua Poktan, Ketua MT, Pendamping Desa, dan seluruh Ketua RT dan RW.