Gambaran Umum
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa Mebongo dalam wilayah Desa
Bulontio Barat Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara. Desa Mebongo berasal dari sebagian wilayah Desa Bulontio Barat yang terdiri
atas cakupan wilayah :
a. dusun Sukaria;
b. dusun Mata Putih;
c. dusun Tonala Indah.
Kabupaten Gorontalo Utara pada umumnya dan Desa Bulontio Barat pada
khususnya, meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, dalam
perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan jumlah penduduk, luas wilayah,
jumlah dusun, potensi dan kebutuhan pada masa mendatang.
Kemajuan Kabupaten Gorontalo Utara pada umumnya dan Desa Bulontio Barat
pada khususnya, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya dibidang
pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, hal ini mengakibatkan
bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat diperlukan
adanya peningkatan dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan
dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat diwilayah Desa
Bulontio Barat dan Desa Mebongo.
Berdasarkan hal tersebut diatas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
berkembang dan sejalan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka dari sebagian wilayah Desa Bulontio
Barat perlu dibentuk satu Desa lagi yaitu Desa Mebongo.
Selanjutnya sejalan dengan jiwa dan semangat yang terkandung dalam
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah, kemauan / gagasan pembentukan Desa Mebongo
Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara, telah membulatkan tekad Pemerintah
Daerah bersama-sama DPRD Kabupaten Gorontalo Utara untuk merespon aspirasi,
gagasan atau kemauan masyarakat agar dapat lebih meningkatkan daya guna dan
hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan diatas maka Pemerintah
Daerah dengan persetujuan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara membentuk Peraturan Daerah Gorontalo Utara tentang Pembentukan Desa Mebongo Kecamatan Sumalata Kabupaten
Gorontalo Utara.
Desa Mebongo Kec.Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo dibentuk pada tahun 2011 dengan batas wilayah sebelah utara : desa Bulontio Barat, Sebelah Selatan : Desa Dulupi, Sebelah Timur : Desa Bulontio Timur, Sebelah Barat : Desa Kasia.
Jumlah Kepala Keluarga : 228 KK, Keluarga Pra Sejahtera : 166 KK, Keluarga Sejahtera : 64 KK, Keluarga Sejahtera III Plus 0 KK.
Jumlah Penduduk Laki-laki : 501 Jiwa, Perempuan : 395 Jiwa, Usia 0-17 : 137 Jiwa, Usia 18-55 : 574 Jiwa, Usia 55 Keatas : 137 Jiwa.
Sarana dan Prasarana : Kantor Desa 0 Buah, prasarana Kesehatan
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 847
Jumlah Kepala Keluarga 258
Jumlah PUS 110
Keluarga yang Memiliki Balita 51
Keluarga yang Memiliki Remaja 121
Keluarga yang Memiliki Lansia 86
Jumlah Remaja 121
Total
87Total 23
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Tidak Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Tidak Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Sriyanti edi Ismail,S.Pd 197003072012122001 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Tidak Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
0 orang pokja terlatih dari 8 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |