Gambaran Umum


Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa Mebongo dalam wilayah Desa 

Bulontio Barat Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara. Desa Mebongo berasal dari sebagian wilayah Desa Bulontio Barat yang terdiri 

atas cakupan wilayah :

a. dusun Sukaria;

b. dusun Mata Putih;

c. dusun Tonala Indah.

Kabupaten Gorontalo Utara pada umumnya dan Desa Bulontio Barat pada 

khususnya, meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan 

pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, dalam 

perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, 

jumlah dusun, potensi dan kebutuhan pada masa mendatang.

Kemajuan Kabupaten Gorontalo Utara pada umumnya dan Desa Bulontio Barat 

pada khususnya, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya dibidang 

pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, hal ini mengakibatkan 

bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, 

pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat diperlukan 

adanya peningkatan dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan 

dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat diwilayah Desa 

Bulontio Barat dan Desa Mebongo.

Berdasarkan hal tersebut diatas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang 

berkembang dan sejalan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, 

pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka dari sebagian wilayah Desa Bulontio 

Barat perlu dibentuk satu Desa lagi yaitu Desa Mebongo.

Selanjutnya sejalan dengan jiwa dan semangat yang terkandung dalam 

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-

Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah 

Pusat dan Pemerintahan Daerah, kemauan / gagasan pembentukan Desa Mebongo 

Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara, telah membulatkan tekad Pemerintah 

Daerah bersama-sama DPRD Kabupaten Gorontalo Utara untuk merespon aspirasi, 

gagasan atau kemauan masyarakat agar dapat lebih meningkatkan daya guna dan 

hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan 

kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat. 

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan diatas maka Pemerintah 

Daerah dengan persetujuan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara membentuk Peraturan Daerah Gorontalo Utara tentang Pembentukan Desa Mebongo Kecamatan Sumalata Kabupaten 

Gorontalo Utara.

Desa Mebongo Kec.Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo dibentuk pada tahun 2011 dengan batas wilayah sebelah utara : desa Bulontio Barat, Sebelah Selatan : Desa Dulupi, Sebelah Timur : Desa Bulontio Timur, Sebelah Barat : Desa Kasia.

Jumlah Kepala Keluarga : 228 KK, Keluarga Pra Sejahtera : 166 KK, Keluarga Sejahtera : 64 KK, Keluarga Sejahtera III Plus 0 KK.

Jumlah Penduduk Laki-laki : 501 Jiwa, Perempuan : 395 Jiwa, Usia 0-17 : 137 Jiwa, Usia 18-55 : 574 Jiwa, Usia 55 Keatas : 137 Jiwa.

Sarana dan Prasarana : Kantor Desa 0 Buah, prasarana Kesehatan

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
847
Jumlah Kepala Keluarga
258
Jumlah PUS
110
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
51
Keluarga yang Memiliki Remaja
121
Keluarga yang Memiliki Lansia
86
Jumlah Remaja
121
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
87
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
23

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Tidak Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Tidak Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Sriyanti edi Ismail,S.Pd
197003072012122001
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
SK Kecamatan tentang Kampung KB
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Tidak Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 0 orang pokja terlatih
dari 8 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa
Data Sektoral

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan