Layanan Kartu Identitas Anak (KIA) di Desa Jabalsari

Kampung KB LESTARI
Dipublikasi pada 30 November 2023

Deskripsi

Mengapa harus punya KIA...??

Secara umum KIA memiliki fungsi yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. 

KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten dan Kota. Masa berlaku KIA anak usia dibawah 5 tahun, masa berlakunya kan habis saat anak berulangtahun yang ke 5. Sementara KIA untuk anak usia diatas 5 tahun, masa berlakunya berakhir sehari menjelang anak ulang tahun yang ke 17. Masa berlaku KIA untuk anak dari warga negara asing, mengikuti masa izin tinggal orang tuanya.

Persyaratan mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) :

  • Kartu Keluarga (Asli)
  • Akta Kelahiran Anak (Asli)
  • KTP Orang Tua (Asli)
  • Pas Photo berwarna 3x4  1 lembar bagi anak usia 5 tahun keatas, untuk anak usia 0-5 tahun tanpa photo

Silahkan bawa semua berkas persyaratn ke Kantor Desa Jablsari setiap hari kerja..!!


Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan