KAWASAN TANPA ROKOK DESA JABALSARI
Deskripsi
Kawasan
Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk
kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau
mempromosikan produk tembakau. KTR ditetapkan pada fasilitas pelayanan
kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah,
angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang
ditetapkan.
Lingkungan
yang mengandung asap rokok memiliki dampak yang buruk bagi kesehatan. Sebuah
penelitian mengungkapkan bahwa asap rokok menyebabkan kematian lebih dari 1,2
juta orang per tahunnya. Selain itu, merokok juga berhubungan dengan
peningkatan penyakit diabetes, hipertensi, bahkan tuberkulosis paru. Paparan
asap rokok dan polusi udara baik di dalam maupun di luar ruangan akan
meningkatkan risiko beban penyakit, khususnya bagi mereka yang masih berusia di
bawah 20 tahun.
Regulasi mengenai asap rokok memiliki manfaat yang cukup besar. Peraturan dan kebijakan bebas asap rokok merupakan salah satu intervensi pencegahan dan pengendalian tembakau yang komprehensif. Program ini bertujuan untuk mengurangi penyakit jantung, kanker paru-paru, dan stroke di kalangan bukan perokok, serta untuk mendorong penghentian penggunaan tembakau di kalangan perokok.
Berdasarkan SK Kepala Desa No. 28 Tahun 2022 tentang Penerapan Kawasan Tanpa Rokok, telah ditetapkan melarang pengunjung, pengguna jasa dan pelaksana pelayanan untuk memproduksi, menjual, mengiklankan, menyeponsori dan atau merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Desa Jabalsari. Adapun yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi seluruh area sekolah PAUD Tanjung, PAUD Asy-Syahid, PAUD Roudlotul Qur'an, TK Dharma Wanita, TK PGRI Jabalsari, RA Roudlotul Ulum, RA Roudlotul Qur'an, SDN 1 Jabalsari, SDN 2 Jabalsari, SDN 3 Jabalsari, MI Roudlotul Ulum, MTs Sultan Agung dan Poskesdes Jabalsari.